Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Walhi Jabar: Penerapan Inserator TPPSA Legok Nangka Akan Timbulkan Masalah Baru

21 November 2023   21:40 Diperbarui: 21 November 2023   21:51 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TPPAS Legok Nangka- Foto: Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin penerapan inserator Tempat Pemrosesan  Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, karena kebijakan itu cenderung menimbulkan masalah baru.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin menuturkan keberadaan inserator malah berdampak terhadap pencemaran kualitas udara.

"Kami lebih menekankan untuk menginplementasikan pengolahan sampah dengan cara pengembangan bank sampah, biodigester serta sanitari landfill dan pelibatan masyarakat secara baik di TPPAS Legok Nangka," ujar pria yang karib disapa Kang Iwank ini dalam keterangan tertulisnya, 21 November 2023.

Iwank merujuk pada dokumen Rencana strategis Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, halaman 297 sampai halaman 691.

Intisarinya TPPAS) Legok Nangka masuk dalam proyek strategis yang dibiayai dengan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp3,45 triliun.

Tujuan proyek strategis ini dimaksudkan mengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan, di antaranya melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan atau desa.

Selain itu disebutkan peningkatan peran pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan memperhatikan 5 aspek penting pengelolaan sampah yaitu regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional, dan partisipasi masyarakat.

"Setahu yang kami ketahui bahwa dokument perizinan TPPAS keluar pada  2009, yang mana hingga saat ini di lokasi TPPAS kondisinya masih terbengkalai dan belum dapat beroperasi dengan sesuatu hal yang tidak kami ketahui," ungkap Iwank.

Ada Perubahan Rona Lingkungan Hidup

Dengan demikian  segala bentuk dokumen perizinan perlu di tinjau ulang, karena rona ruang  lingkungan hidup pasti mengalami perubahan pada tahun sekarang seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk masyarakat yang berdekatan dengan lokasi TPPAS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun