Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin penerapan inserator Tempat Pemrosesan  Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, karena kebijakan itu cenderung menimbulkan masalah baru.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin menuturkan keberadaan inserator malah berdampak terhadap pencemaran kualitas udara.
"Kami lebih menekankan untuk menginplementasikan pengolahan sampah dengan cara pengembangan bank sampah, biodigester serta sanitari landfill dan pelibatan masyarakat secara baik di TPPAS Legok Nangka," ujar pria yang karib disapa Kang Iwank ini dalam keterangan tertulisnya, 21 November 2023.
Iwank merujuk pada dokumen Rencana strategis Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, halaman 297 sampai halaman 691.
Intisarinya TPPAS) Legok Nangka masuk dalam proyek strategis yang dibiayai dengan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp3,45 triliun.
Tujuan proyek strategis ini dimaksudkan mengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan, di antaranya melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan atau desa.
Selain itu disebutkan peningkatan peran pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan memperhatikan 5 aspek penting pengelolaan sampah yaitu regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional, dan partisipasi masyarakat.
"Setahu yang kami ketahui bahwa dokument perizinan TPPAS keluar pada  2009, yang mana hingga saat ini di lokasi TPPAS kondisinya masih terbengkalai dan belum dapat beroperasi dengan sesuatu hal yang tidak kami ketahui," ungkap Iwank.
Ada Perubahan Rona Lingkungan Hidup
Dengan demikian  segala bentuk dokumen perizinan perlu di tinjau ulang, karena rona ruang  lingkungan hidup pasti mengalami perubahan pada tahun sekarang seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk masyarakat yang berdekatan dengan lokasi TPPAS.