Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Survei BRUIN: 65 Persen Warga Jatim Nilai Pemprov Gagal Kelola Sungai Brantas, Benarkah?

21 November 2023   10:48 Diperbarui: 21 November 2023   10:56 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Susur Sungai Brantas  BRUIN-Foto: Dokumentasi BRUIN

Sungai Brantas tidak dalam keadaan baik-baik saja.  Demikian menurut survei yang dirilis Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) pada 20 November 2023.

Survei itu mengungkapkan  sekira 65% warga Jawa Timur menilai Khofifah Indar Parwansa  selama menjabat  gubernur Jawa Timur tidak berhasil mengelola dan menjaga Sungai Brantas dari kerusakan dan pencemaran.

Survei tersebut telah disebar sejak 3 Maret - 15 November 202 telah diisi sebanyak 535 responden dengan latar belakang Pendidikan SMA, Strata 1, Magister dan Doktor.

Peneliti dan Koordinator Kampanye BRUIN M. Kholid Basyaiban  menyampaikan responden tersebar di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur, 16 di antaranya dilalui Sungai Brantas.

Lanjut dia survei dilakukan dengan mengunakan metode skala likert, survei opini publik dan metode proportional stratified random sampling.

Survei menekankan data yang diperoleh berdasarkan dari sikap, pendapat dan persepsi individu atau kelompok yang mewakili populasi secara proposional tentang masalah dan fenomena social serta lingkungan yang terjadi di sungai Brantas.

Salah satu yang ditanyakan dalam survei persepsi tersebut adalah bagaimana kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Sungai Brantas.

Banyak Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Survei itu juga mengungkapkan sebanyak 70 % persen responden menyatakan bantaran sungai Brantas tidak terawat dan kumuh akibat menjamurnya bangunan liar, mulai dari warung, toko, rumah, pergudangan serta pabrik.

Kholid mengingatkan dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam pasal 15 menjelaskan jika ada bangunan liar didalam sempadan sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

"Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter," ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.

Jika terdapat bangunan liar yang melanggar aturan dalam atutran tersebut, sudah menjadi tugas Balai Besar Wilayah Sungai dan pemerintah untuk segera menertibakan secara berkala dan tertib.

Dia menambahkan, hasil survei sangat korelasi denga temuan lapangan yang dilakukan BRUIN, dalam ketika melakukan  susur sungai Surabaya dari segmen warugunung hingga Terminal Jayabaya.

Kegiatan susur sungai selama seminggu ini menemukan sekitar 1.400 bangunan liar berdiri di bantaran Kali Surabaya.

Poin lainnya dalam Survei BRUIN, sebanyak 91 % responden menyatakan kondisi sungai Brantas saat ini dalam kondisi tercemar. Dengan rincian survei 70 % persen menyatakan tercemar, 14 % persen menyatakan tercemar sedang, dan 7 % persen menyatakan tercemar berat

Dalam survei responden menyebutkan beberapa fakta yang menyatakan sungai Brantas tercemar dan rusak karena lalainya tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Sebanyak 73,5 persen responden mengatakan Sungai Brantas penuh dengan sampah plastik dan limbah domestik.

Penemuan sampah di salah satu segmen Sungai Brantas-Foto: Dokumentasi BRUIN
Penemuan sampah di salah satu segmen Sungai Brantas-Foto: Dokumentasi BRUIN

Terbentur Regulasi?

Mengenai  tanggung jawab terhadap Sungai Brantas, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah menyampaikan pengelolaan Sungai Brantas berada di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, lewat Perum Jasa Tirta.

Hal ini dinyatakan Khofifah ketika menanggapi putusan Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang menyatakan pemerintah provinsi lalai dalam menangani pencemaran di Sungai Brantas pada Desember 2019.

Dalam hal ini, seperti dikutip dari Kompas TV pengadilan mengabulkan  gugatan yang diajukan oleh LSM Lingkungan Ecoton terkait pencemaran di Sungai Brantas. 

Situs Kementerian PUPR juga menyatakan Wilayah Sungai (WS) Brantas merupakan wilayah sungai strategis nasional dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/ PRT/M/2015. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri sudah  bekerjasama dengan 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur untuk mengatasi persoalan lingkungan di sepanjang Sungai Brantas.

Kolaborasi tersebut dikemas melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertajuk Brantas Tuntas. 

Pada awal menjabat jadi gubernur, Khofifah juga melakukan gerakan Adopsi Sungai Brantas, dengan melakukan bersih Sungai Brantas, tepatnya pada 17 Februari 2019.

Pertanyaan seharusnya mengapa begitu sulit untuk membuat Sungai Brantas menjadi bersih dan berkelanjutan?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pasti sudah menyadari Sungai Brantas tercemar, namun untuk mengatasi perlu wewenang lebih luas dalam bentuk regulasi. 

Karena mengatasi pencemaran sungai itu pejabat daerah yang punya kepemimpinan yang tegas sekalipun  bakal berbenturan dengan banyak kepentingan.

Hal yang sama juga terjadi pada upaya pemulihan Sungai Citarum, Sungai Ciliwung dan sungai lainnya.

Irvan Sjafari  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun