PPKM Darurat diterapkan serentak di empat kelurahan di Kecamatan Cinere akhir pekan lalu. Kafe dan rumah makan menjadi sasaran razia oleh aparatur tiga pilar Kecamatan Cinere.
Camat Cinere, M Mansur mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, juga tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
"Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat menerapkan instruksi tersebut, kami cek langsung ke lapangan," ujar Mansur di Kantor Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa, 6 Juli 2021 seperti dikutip dari  Republika, edisi online.
Di satu sisi saya iba melihat pelaku kuliner di kampung saya yang sudah berupaya bertahan, bahkan untuk yang kaki lima mengaku tidak pernah dapat bantuan dari program pemerintah dan mengaku tidak pernah  merengek untuk itu.Â
Di sisi lain pada sejumlah warung makan, Saya beberapa kali melihat  para karyawan, pengemudi ojek daring dan pekerja informal  bukan hanya sekadar makan tetapi juga  nongkrong  cukup lama, merokok seperti melepas kepenatan rutinitas mereka, bersenda-gurau.
Saya paham karena cuma itu hiburan mereka dan mereka sudah lelah menghadapi pandemi. Sementara hidup harus tetap berlanjut.
Mudah-mudahan badai pandemi segera berlalu. Saya sendiri juga tidak tahu sampai seberapa lama untuk tidak mengalami kelelahan menghadapi pandemi.
Irvan Sjafari
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H