Senin malam (31/8/20), ketika saya tiba di seberang Mal Cinere untuk pulang, Â kendaraan bermotor masih ramai lalu lalang. Jarum jam menunjukan pukul tujuh malam, sejam lagi Pemerintah Kota Depok memberlakuan pembatasan waktu aktivitas warga, kebijakan yang serupa dengan "jam malam" sudah berlaku pada hari pertama.
Hanya Mal Cinere, Minimarket, Holland Bakery mematuhi ketentuan Pemerintah Kotamadya Depok bahwa di seluruh wilayahnya berlaku "jam malam" untuk waktu yang tidak ditentukan. Â Berdasaran ketentuan surat edaran, mal, rumah makan dan minimaret harus tutup pukul 18.00 dan aktivitas warga hanya sampai jam 20.00.
Setelah pulang ke rumah sejam kemudian, saya kembali ke lokasi untuk meninjau apakah benar nggak ada aktivitas warga, dalam arti warga yang bukan pulang, tetapi nongkrong. Â Benar sepi, tidak banyak orang berkeliaran.
Berdasarkan keterangan orang warung, ada kendaraan satpol PP yang lewat dan meminta sejumlah pengemudi ojek daring untuk meninggalkan tempat. Mereka pergi lalu kembali nongkrong.
Pada Minggu (30/8/20) Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyampaikan, kebijakan jam malam dilakukan lantaran tingginya persebaran virus Covid-19 di wilayahnya saat ini. Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat hingga 30 Agustus.
Dari jumlah itu sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang ditangani (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Persoalan, jumlah itu lebih dari tiga kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.
Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal pada pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal hingga pukul 20.00.
Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain," jelas juru bicara gugus tugas, Dadang Wihana, kepada wartawan, Senin (31/8/20).
Dadang juga mengungkapkan masih banyak kerumunan sampai tengah malam atau dini hari. Kebijakan ini bertujuan agar penularan Covid-19 setidaknya pada level komunitas bisa dikendalikan.
Pelaksanaan Salat Jumat di masjid kompleks saya memang sesuai protokol, ada jarak antar jemaah dan ada pengukuran suhu, disediakan cairan disinfetan dan sebagainya.Â
Tetapi tidak demikian ketika saya terpaksa Salat Jumat di kawasan Meruyung pada pertengahan Juli lalu, sekitar tiga kilometer dari kawasan saya tinggal. Di sana Salat Jumat tidak ada jarak, nyelonong saja. Untung tidak apa-apa. Entah bagaimana di masjid lain. Â
Kemudian pada Minggu lalu, WA Grup RW sudah ada kasus di kompleks tempat saya tinggal. Â Tentunya isolasi mandiri. Salah satu kawasan yang warganya relatif terdidik dan sadar protokol kesehatan bobol juga. Â
Entah bagaimana warga itu bisa kena. Kontan, tukang sayur dilarang masuk ke jalan tempat tinggalnya.  Untungnya tukang sayur di tempat kami  juga sadar protokol kesehatan, pakai masker dan sebagainya.
Tidak demikian dengan wilayah lain. Seorang kawan saya di Depok Timur menyampaikan, di pemuimannya para pedagang keliling tidak memakai masker. Begitu juga ada acara hajatan, acara 17 Agustusan, ronda yang lebih dari 15 orang tidak pakai masker.
"Terus kalau masuk rumah orang tidak cuci tangan. Padahal sudah ada ember dan sabun disediakan," keluh April, kawan saya, seorang ibu rumah tangga.
Yang paling anyar,adanya acara dangdutan di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok, kemungkinan digelar akhir Agustus 2020. Â Acara menjadi viral. Kontan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebutkan, kegiatan tersebut bertabrakan dengan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 saat ini.
Pasalnya, hajatan tersebut jelas mengundang kerumunan berskala besar yang berpotensi mempermudah penularan virus corona. "Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, konser musik, seni, dan budaya skala besar belum dapat dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang (29/8/20).
Kesan saya, jumlah Satpol PP Kotamadya Depok tidak cukup mengawasi wilayah kalau dilihat di peta lebih besar dibanding Kotamadya Bogor. Sebagai catatan Wali Kota Bogor Bima Arya juga menetapkan jam malam di wilayahnya pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Selama 14 hari ke depan mal, kafe, toko dan operasional usaha dibatasi hingga pukul 18.00. Â Sementara pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00.Â
Pembatasan aktivitas itu, dilakukan ketika Pemkot memandang masih banyak warga Bogor tidak disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Setidaknya, dalam dua pekan terakhir lebih dari 10 orang terkonfirmasi positif baru.
Sementara Kabupaten Bogor belum menerapkan "jam malam". Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan wilayahnya masih Zona Kuning dan dia masih mempertimbangkan dampak ekonominya yang dihadapinya.
Irvan Sjafari
Sumber: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H