Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bandung 1964, Aktivis 10 Mei 1963 dan Aktivis Pers Mahasiswa

28 Juni 2019   20:53 Diperbarui: 28 Juni 2019   20:55 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Timbulnya peristiwa 10 Mei ini kata Jaksa ternyata telah disiapkan terlebih dahulu yang mengakibatkan benar-benar menyimpang seperti yang dikemukakan oleh terdakwa di depan siding ialah demi menginsyafkan mahasiswa Tionghoa ITB yang dikatakan sombong dan kurang ajar. 

Maka untuk semua perbuatannya ini Jaksa Djoko Muljo menuntut hukuman untuk DK 7 tahun penjara  dan diperintahkan segera masuk penjara.

Selain DK, Jaksa R Harlianto telah menuntut hukuman masing-masing 4 tahun pejara untuk terdakwa Sis (Siswono), AK dan MN (Muslimin Nasution). Ketiga mahasiswa ini telah turut serta dalam peristiwa 10 Mei serta turut mengadakan rapat-rapat gelap sebelum terjadinya peristiwa tersebut.  Mereka ini selain telah turut serta dalam perkelahian   dengan mahasiswa-mahasiswa di kampus ITB juga telah dituduh telah melakukan pembakaran, pelemparan kaca-kaca toko milik orang Tionghoa di Kota Bandung.

Selain itu pula Jaksa Harlianto merasa keberatan dengan adanya saksi ahli Dr Marlad Dekan Fakultas Psikologi Unpad  yang telah menyatakan tentang terjadinya kejadian Peristiwa 10 Mei ditinjau dari segi psikologi massa. Hal ini menurut jaksa akurang faedahnya dan tak menimbulkan pengaruh yang berguna bagi tuntutan jaksa.

Sementara Jaksa Mohamas Jusup juga menjatuhkan hukuman terhadap 6 orang mahasiswa , masing-masing TP dan DJ dituntut hukuman penjara 4 tahun, Su 3 tahun potong dalam masa tahanan, Sp dan PM (Unpad) masing-masing 3 dan 2 tahun penjara segera masuk (3)

Kedua pembela terdakwa ini ialah Paul Mudigdo SH -Kriminolog UI dan Husen SH telah meminta sidang diundurkan satu bulan untuk mengajukan pembelaan.

Menariknya sekalipun dalam tahanan, Muslimin Nasution terdaftar menjadi Ketua Dewan Mahasiswa ITB.  Pada Juli 1964 Dewan Mahasiswa ITB ditadatangani Ketua Umumnya M Nasution dan Sekretarisnya Adi Sasono mengeluarkan pernyataan agar Pemerintah dalam hal ini Departemen PTIP mengeluarkan peraturan yang tegas  tentang penertiban kegiatan organisasi mahasiswa ekstra universitas/akademi maupun institut, serta menempatkannya di bawah pimpinan universitas. Dengan demikian Dewan Mahasiswa adalah satu-satunya organisasi perwakilan mahasiswa yang sah.

Dalam pernyataannya DM ITB meminta setiap mahasiswa mendahulukan loyalitas kepada organisasi mahasiswa intra universitas  dan Garba Ilmiahnya daripada organisasi ekstra universitas onderbouw partai politik, serta mendahulukan loyalitas kepada ideologi negara Pancasila dan haluan negara Manipol RI, serta Pimpinan Besar Revolusi Bung Karno daripada isme-isme ideologi kepartaian tertentu. 

"Mahasiswa sebagai salah satu kekuatan sosial dalam revolusi agar menjalankan fungsi social control dan social support melalui saluran organisasi  yang wajar serta secara sadar dan tertib  sesuai dengan hakekat dan martabat mahasiswa sebagai kader revolusi yang berpendidikan tinggi." (4)

Tampaknya pernyataan ini, sekalipun tidak menyebut secara spesifik ditujukan kepada CGMI yang semakin agresif di kampus-kampus.  DM ITB menyatakan kekhawatirannya manuver yang dilakukan organisasi ekstra universitas akan membawa kehancuran organisasi perwakilan mahasiswan dan membuat kemerosotan martabat mahasiswa seluruhnya.  

Dalam pernyataan itu disebutkan nama Muslimin Nasution (Teknik Mesin) dan Mahasiswa Teknik Sipil  ITB bernama Adi Sasono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun