Pada akhir 1960 suatu gerombolan bersenjata yang dipimpin Ojo Tadjuddin membakar habis 26 rumah dan 1 masjid, menggarong barang-barang dari 18 rumah dan membunuh 4 orang di Kampung Kelawih, Kecamatan Cisompet , Distrik Pameungpeuk, Kabupatan Garut).
Kerugian materil yang diderita penduduk meliputi Rp560 ribu. Gerombolan yang terdiri 25 orang bersenjata membawa brengun membunuh anak 1,5 tahun bernama Uu, Nyi Enoh (23 tahun), Uin (25 tahun) dan Enteng (50 tahun), demikian berita dari Garut.
Serangan juga terjadi di Kampung Pasirpipis dan Cigula, Desa Cisaruni, Kecamatan Leuwisari, Distrik Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya , awal Januari 1961.  Suatu gerombolan bersenjata berkekuatan 40 orang  membakar 28 rumah dan menggarong 15 rumah dengan kerugian Rp195.735.Â
Gerombolan  yang dipimpin Saefuddin, Djaja dan Sumartono mendapat perlawanan dari tentara Batliiyon 312 dan OPR dalam tembak menembak 3 jam.
Gerombolan juga menyerang Desa Bodjong, Kecamatan Gununghalu, Cililin, Kabupaten Bandung membunuh isteri lurah Bojong bernama Tji Mimi (30 tahun) yang sedang mengandung 7 bulan, seorang peronda. Sementara anak lurah bernama Hambali (16 tahun) mengalami luka berat. Sebanyak 47 rumah dibakar.
Ibrahim Adjie
Dalam sambutan tahun barunya, Panglima Kodam VI Ibrahim Adjie mengajak kepada seluruh pencinta agama, khususnya pencinta agama Islam supaya dalam tahun 1961 waspada terhadap tipu muslihat dan agitasi orang-orang anti Tuhan.
"Mereka  mempergunakan nama Tuhan dan firman-firman Allah menimbulkan penderitaan rakyat. Padahal mereka melakukan tindakan menyiksa rakyat, sehingga dengan sendirinya akan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap agamanya dan membuka kesempatan bagi mereka untuk meninggalkan agama," kata Adjie dalam pidato yang disiarkan RRI di malam Tahun Baru.
Adjie mengklaim tidak kurang dari nilai Rp250.000.000 hasil pekerjaan yang telah diselesaikan tahun lalu secara gotong royong di Jawa Barat. Pekerjaan itu  berupa pembangunan jalan,  jembatan, saluran air, gedung pendidikan, masjid dan sebagainya. Pengaruh dari hasil pekerjaan ini mulai pula tampak kepada usaha-usaha di bidang pemulihan keamanan.
Pangdam VI Siliwangi Ibrahim Adjie  memberlakukan jam malam untuk seluruh daerah Peperda Jawa Barat antara pukul 24.00 hingga 04.30 yang ditetapkan di Bandung 3 Januari 1961. Ketika Jawa Barat masih memberlakukan jam malam, di kawasan Banten mulai 1 Januari 1961 Jam Malam dihapuskan Koremba Letkol Sutisna  karena situasi keamanan dianggap sudah pulih.
Pada 7 Januari 1961 pada terdakwa "Peristiwa Puskav" gelombang ketiga sudah divonis. Â Ex Mayor Benjamin Sutisna Hamidjaja dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, sementara Sersan Dua Kavaleri Naswan Salmon Watupongoh dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan Johannes Sobarong dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ketiganya dipecat dan dicabut haknya sebagai anggota Angkatan Bersenjata.Â