Seorang agen yang biasanya menerima 140 hingga 150 ton liter minyak tanah per bulan, mulai Juni 1960 hanya menerima alokasi 120 ton. Jumlah ini menurun lagi  menjadi 116 ton pada September 1960. Menurut Rahmat kekurangan minyak tanah juga dirasakan masyarakat Kalimantan dan Sumatera Selatan (Pikiran Rakjat, 29 September 1960).
Akhirnya pada Oktober 1960 harga minyak tanah ditetapkan Rp1,25 per liter untuk Kota Bandung dan Rp1,40 per liter untuk Kabupaten Bandung. Ketua Umum Ikatan Perdagangan Minyak (IPM) Tubagus Drajat keputusan kenaikan harag sudah dengan persetujuan PKP Korem Priangan Barat (Pikiran Rakjat, 18 Oktober 1960).Â
Pada 1959 sebetulnya Bandung sudah dihadapi krisis gula, krisis minyak tanah dan berulang kali kenaikan harga beras. Namun pada waktu itu bisa ditanggulangi. Â Pada 1960 warga Bandung tentu berharap persediaan gula, minyak tanah dan beras pulih. Namun itu semua masih tanda tanya di tengah perubahan situasi politik.Â
Irvan Sjafari
Ilustrasi foto: Gula Aren (kredit foto PIkiran Rakyat).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H