Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pasca Sanering 25 Agustus 1959 di Kota Bandung: Musim Belanja Orang Kota di Kampung

22 Juni 2016   12:19 Diperbarui: 22 Juni 2016   12:23 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila sejarah ekonomi dunia mengenal awal Depresi  pada  29 Oktober 1929 sebagai Selasa Hitam,  maka  sejarah ekonomi Indonesia punya sejarah kelam yang disebut kebijakan sanering pada 25 Agustus 1959 juga pada Selasa.  Headline Pikiran Rakjat pada hari itu memakai judul “Presiden Sukarno Besok Malam Pidato: Rp500=50 & 1000=100”.   Isi beritanya sebagian simpanan di bank-bank mulai hari ini dibekukan. Nilai uang kertas Bank Indonesia Rp500 dan Rp1000 masing-masing bernilai Rp50 dan Rp100. Namun uang pecahan lain tetap nilainya.

Letnan Kolonel Amir Machmud  sebagai  Penguasa Kuasa Perang  Komando Militer Kota Besar Bandung memberikan instruksi bahwa toko-toko tetap harus buka. Pihaknya mematuhi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2/1959 dan nomor 3/1959 tentang tindakan pemerintah di bidang moneter yang dikeluarkan pukul 22.00 Senin Malam sebelumnya. Aparat militer dan kepolisian menjaga ketat bank-bank di kota kembang itu.  

Sejak pagi Selasa 25 Agustus 1959 orang-orang kaya di  Bandung  menyerbu kampung-kampung sekitar Bandung dan membelanjakan uangnya.  Mereka mencari barang apa saja yang dijual oleh penduduk, tetapi paling diutamakan ialah beras dan barang-barang yang tahan lama. Bahkan sampai tengah malam pun orang-orang yang punya uang tetap tak surut langkah membelanjakan uangnya ke orang-orang kampung.   

Fenomena yang serupa juga terjadi di Jakarta di mana orang-orang kaya pergi ke luar kota membelanjakan uangnya ke  penduduk yang dianggap belum banyak tahu soal keputusan ini.  Perdagangan di kota Jakarta lesu, pasar  kacau dan pedagang belum mau berjualan.  Kalau pun ada yang mau mereka menaikan harga sejadi-jadinya.  Peraturan ini menjadikan masyarakat menyerbu toko-toko untuk berlomba-lomba membelanjakan uang-uang macan dan gajahnya. Bank-bank juga diserbu masyarakat untuk menukarkan uang macan(Rp500) dan gajah (Rp1000) dengan pecahan yang lebih kecil.  

Dampak di Kota Bandung  tak kalah menggelisahkan hingga seminggu sesudah keputusan sanering itu. Josodihardjo, warga Gang Warta 99/116 Bandung menceritakan curahan hatinya pada surat pembaca Pikiran Rakjat,  1  September 1959.  Kira-kira bunyinya seperti ini:

Kami penduduk Cibangkong kecewa karena tindakan sebagian pedagang tidak menerima uang belanja dengan ratusan (maksudnya Rp100 yang tidak kena sanering)  dengan alasan tidak ada kembali. Bagi kami penduduk buruh  kecil, hal itu sangat mengesalkan sekali.   Kami mengharapkan bantuan yang berkepentingan untuk menindak pedagang yang tidak mau terima uang kami. Kami yakin mereka bukan tidak punya uang, tetapi khawatir nilai uang artisan akan turun juga. Padahal  Presiden Sukarno telah menekankan uang  ratusan  tidak diturunkan.

Hingga akhir Agustus 1959 situasi pasar di Kota Bandung tetap sepi.  Jual beli yang terjadi baik di pasar-pasar maupun toko-toko di Kota Bandung  hanya sekitar barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti sabun dan pasta gigi.  Tetapi menyangkut barang-barang seperti tekstil jarang sekali terjadi transaksi besar-besaran seperti pada bulan-bulan sebelumnya.  Harga makanan cenderung turun, harga kentang Rp9 turun menjadi Rp8 per kg, tomat turun dari Rp15 menjadi Rp10/kg, cabe merah turun dari Rp20 menjadi Rp15/kg.   Beras sekitar Rp7,50 turun menjadi Rp6,90 bahkan kalau beli per kwintal jatuhnya Rp600 atau  Rp6 per kg. Harga semen yang tadinya Rp160-170 per zak terjun bebas seharga Rp70 per zak.

Para pengusaha atau pedagang khawatir mereka kesulitan membayar upah buruh  dengan keperluan melebihi Rp25.000 ke atas.  Harga barang diturunkan hingga 10-20% karena pedagang membutuhkan modal guna memperkuat likuiditas keuangannya.  Dengan harapan uang masuk digunakan mengganti barang dengan persedian baru.  Bahkan banting harga merembet ke kebutuhan untuk gaya hidup. Sepotong kemeja sporthem  Rp165  dijual  Rp75.  Warga  Bandung tetap ramai mengunjungi toko tetapi hanya untuk melihat-lihat saja.  Daya beli warga Bandung telah menurun.

Pada 26 Agustus 1959 Presiden/Perdana Menteri Dr. Ir. H Soekarno melalui RRI menjelaskan tindakan pemerintah dalam bidang moneter  dengan dikeluarkan peraturan pemerintah tentang penurunan nilai uang kertas Rp1000 dan Rp500 merupakan tindakan pendahuluan.  Tindakan ini katanya untuk menghentikan langkah orang-orang yang berbuat mencari keuntungan untuk kantong sendiri. Segala perbuatan tersebut akibat dibiarkannya sistem liberalism mewarnai kehidupan politik, sosial dan ekonomi tanah air yang bertentangan dengan tujuan revolusi. 

Dalam pidatonya Soekarno mengungkapkan bahwa  tindakan ini bertujuan untuk menghentakan merajalelanya peredaran uang yang tak terawasi, seklaigus  tindakan untuk menghentikan melonjaknya harga barang yang seenaknya,. Selain itu defisit  anggaran belanja negara tidak lebih meningkat hingga usaha pembangunan di lapangan produksi dapat lebih longgar, serta penghasilan negara menjadi lebih besar.  

Kurs mata uang asing pada 25 Agustus 1959 untuk US $ beli Rp43,82 dan jual Rp45,78.  Sementara kurs untuk Poundsterlling senilai beli  Rp123,49 dan jual Rp128,91, Dollar Malaya  beli dengan Rp14,77 dan jual Rp15,05 dan Mark Jerman beli Rp10,72 dan jual Rp10.82. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun