Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bandung 1958 (13) Siliwangi Agustus-Oktober : Merangkul Ulama, Mengawasi Orang Asing dan Kebijakan Terhadap Krisis Bensin

11 Januari 2016   18:45 Diperbarui: 11 Januari 2016   19:06 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konferensi Alim Ulama se-Jawa Barat itu sendiri mengeluarkan seruan politik pemerintah agar diselesaikan dengan cara islah.  Aktifitas alim ulama amar ma’ruf nahimunkar didukung sepenuhnya oleh yang berwajib.   Untuk pelanggaran undang-undang atau hukum konferensi menyebutkan para tahanan terutama dari kalangan alim ulama  mendapat perlakuan yang layak, perlakuan jujur dan adil.  Laporan fitnah terhadap alim ulama dan muridnya diselediki dengan seksama.

Keputusan Konferensi lainnya yang terpenting  adalah penegasan “Menyetujui dan Mempertahankan kebijakan Ketua Penguasa Perang Daerah Swatantra I Jawa Barat dalam membentuk Seksi Rohani dan Pendidikan beserta bagian-bagiannya (Lembaga Kesejahteraan Ummat dan “Majelis Ulama”), sebagai badan Kerja Sama Ulama-Militer-Umaro. Ulama juga meminta dukungan terhadap pembangunan rumah yatim pitau, pondok pesantren yang diselenggarakan oleh masyarakat Islam.  Ulama Jawa Barat meminta militer juga menindak penjualan buku-buku cabul.

Pertemuan Lembang sebetulnya sudah dirintis  beberapa tahun  sebelumnya.   Pada 1956, para ulama di Priangan Timur, yang jadi basis utama gerakan DI/TII, sebetulnya mengambil inisiatif  mendekati kalangan militer.  Atas prakarsa kalangan militer, maka terbentuklah Badan Musyawarah Alim Ulama (BMAU) pada 18 Maret 1957 di Tasikmalaya. Prakarsa tersebut merupakan bagian dari kebijakan Komandan Resimen 11 Galuh,  Letkol Syafei Tjakradipura dan Kepala Stafnya Mayor Poniman. Resimen Galuh ini memiliki wilayah kerja Tasikmalaya dan Ciamis (Priangan Timur).

Pengusaha Daerah Swatantara I  Jawa Barat juga mengeluarkan peraturan wajib daftar  per 1 Agustus 1958  bagi orang asing tertentu di wilayahnya ditandatangani oleh Kosasih.  Mereka adalah orang asing yang tidak pegang passport dari suatu negara asing, orang asing pemegang passport suatu negara asing di mana passport perlu diperpanjang  atau diperbaharui dan negara asing itu tidak punya perwakilan di Indonesia.  Selain itu orang dewasa berumur 18 tahun atau telah menikah, anak syah atau diakui syah belum mencapai umur 18 tahun juga wajib daftar.

Kebijakan  keluar tidak lama setelah tetangga Jawa Barat, Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya pada 20 Agustus  1958 melarang aktifitas 52  organisasi dan badan  hukum yang diduga mempunyai kaitan dengan koumintang  (Kelompok nasionalis Tionghoa di Taiwan).  Kelompok ini dicurigai membantu gerakan PRRI/Permesta.  Di antara yang dularang  terdapat usaha bioskop, percetakan,  tempat hiburan di Prinsen Park,  bahkan perkumpulan olahraga.   

Organisasi  yang dilarang, di antaranya Chung Hua Tsung Hui (CHTH), Tiong Hoa Sing Hui (perkumpulan dagang), Kweng Siauw Hui Koan, Hong Gie Suen (perkumpulan sosial), Jakarta Warung Bond, Perkumpulan Perusahaan Batik Tionghoa  di Palmerah, perkumpulan olahraga Hoa Kiaw Tio Jok Hoi, perkumpulan pengobatan Tionghoa Ie Jok Sie Chan.  Ketua Team pemeriksa Koumintang Staf pengausa perang Jakarta Kapten sampurno meminta  anasir Koumintang  melapor hingga 30 September 1958. Kalau tidak akan ada tindakan tegas.

Militer Mengatur Distribusi Bensin

Untuk mengatasi Krisis Bensin di Kota Bandung penguasa militer  juga melakukan kebijakan. Pada awal Oktober 1958.  Kepala Staf Harian Pelaksana Komanda Daerah Militer Kota Bandung Mayor Tatang Aruman  menuding hilangnya bensin diakibatkan adanya aksi suatu golongan yang menghendaki perekonomian kacau balau. Padahal  di Kota Bandung terdapat 21 pompa bensin dengan kapasitas yang mencukupi.  Pihak BPM misalnya pada September 1958 sudah meningkatkan pasokan  sebesar 39.046 ton.   Pihak  militer mengancam akan menindak dengan menggunakan Petroleum Ordonatie 1927. Namun  KMKB (Kota Bandung) terlebih dahulu mengajak BPM dan Stanvac  berdialog.

Aturan Komando Daerah Militer Kota Bandung akhirnya keluar pada 1 Oktober 1958, pada intinya membagi-bagi pengisian pompa bensin sesuai golongan penggunanya.  Setiap pengusaha pomwajib mencatat nomor kendaraan yang mengisi.  

  1. Jawatan Mobil Brigade mengisi bensin di pompa  yang terletak di  Jalan Asia Afrika,Kebun kawung, Prapatan Lima.
  2. Kepolisian Negara (kecuali kepolisian Kabupaten Bandung) mengisi di pompa bensin Jalan Braga
  3. Perusahan Bus  mengisi bensin di pomp bensin  di  Jalan Pasirkaliki, Jalan Raya Timur, Jalan Pangkur.  Setiap bis hanya boleh mengisi 60 liter per hari.
  4. Kendaraan Angkutan truk mengisi bensin di pomp Kebon Jati, Wastu Kencana, Jalan Raya Barat dan Jalan Cicendo. Setiap truk hanya mengisi 60 liter per hari.
  5. Perusahaan perkebunan/pertanian  mengisi di Champelas, Pangkur, serta jalan Braga (stasiun  milik perusahaan Fuchs & Rens).
  6. Kendaraan bermotor umum seperti taksi, autolet, becak bermotor mengisi bensin di Jalan Riau, Jalan Timur, Jalan stasiun,  kepolisan Kabupaten bandung juga mengisi di pompa-pompa bensin kawasan ini.
  7. Kendaraan bermotor preman  mengisi di stasiun  Jalan Aceh, Jalan Riau, Jalan Padjadjaran, Jalan Sunda  (Yayasan Motor), Cikapayang.  Setiap mobil dan sedang hanya mengisi 40 liter per hari dan sepeda motor  hanya 5 liter per hari.

Seorang warga Bandung bernama The Han Lim  menyebutkan penyebab kekuranagn bensin karena pengisian maksimum hanya 60% dari biasa.  Dia mencurigai bahwa pemilik  mobil  juga ikut menimbun karena takut tidak memperoleh bensin.  Selain itu keinginan mencatut  juga mendorong pemborongan bensin.  Mereka rela antri dari pagi hingga petang. The Han lim  mendukung aturan yang dikeluarkan komando militer Kota Bendung dan  juga memberi usulan  soal tempat  bagi  golongan-golongan kendaraan yang mengisi bensin.

  1. Pompa/stasiun di Jalan Pungkur (milik BPM)  kapasitas 10 ribu liter, Jalan raya Timur (Lapangan sidolig), Jalan Raya Barat (lokasi Andir, BPM)—masing-masing mempunyai kapsitas 5000 liter  untuk kelompok truk dan bis dengan jatah 60 liter maksimal.
  2. Pompa/stasiun di Prapatan Lima, Jalan Stasiun (kapasitas masing-masing 5000 liter), Jalan Cimahi  (kapasitas 3000 liter) diusulkan diperuntukan untuk autolet atau taksi. Maksmal pengisian bensin untuk kendaraan ini 40liter.
  3. Untuk kendaraan pribadi,  Pompa/stasun di  Jalan Aceh (BPM) berpasitas 3000 liter, Jalan Asia Afrika (sebelah HotelOrient milik Stanvac) kapasitas 3000 liter, Jalan Cihampelas (perusahaan Torpedo,BPM) kapasitas 2000 liter, Jalan Cicendo (Bengkel Damai, milik Stanvac) dan  Jalan Padjadjaran (bengkel asli)   kapasitas masing-masing 5000 liter,  stasiun di Prapatan Lima (Agung Motor), Jalan Riau (BPM), Jalan Raya Timur, Jalan Riau, Jalan Dago (BPM), Fuchs n Rens, wastu kencana (BPM)  masing-masing berkapasitas 3000 liter.  Setiap kendaraan pribadi hanya boleh mengisi 20 liter per hari.    
  4. Untuk kepolisian/jawatan  hanya mengisi di kebun Kawung yang berkapasitas 10 ribu liter.

Perkembangan lain memasuki  Oktober  1958  IPPI Jawa Barat dipastikan pecah.  Sebagian di antara mereka tidak mau bergabung dengan IPPI pimpinan Teddy Kadirman yang merupakan orang PKI.  Bahkan rumor yang beredar ialah Teddy Kadirman  tidak bisa mempertanggungjawabkan   uang yang didapat dari Pasar Malam IPPI pada 1955 di mana Teddy  dinilai tidak bisa memberi penanggungjawaban.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun