Selain itu dengan perannya, Kemendikbudristek turut mensosialisasikan Merdeka Dari Kekerasan dengan hastag #GerakBersama dan #AmanBersama kepada Pelajar Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk memerdekakan dunia pendidikan dari segala ancaman kekerasan seksual. (Kemendikbudristek, 2021, diakses dari https://merdekakekerasan.kemdikbud.go.id)[4]
Kesimlulan dari pembahasan kali ini adalah peran Kemdikbudristek dalam menangani isu kekerasan seksual sebagaimana penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim yaitu diterbitkannya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 sesuai pada penjabaran diatas. Dengan diterbitkannya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tersebut dapat meyakinkan opini masyarakat terutama Pelajar Indonesia bahwa Kemendikbudristek menjamin akan terciptanya ruang yang aman dan tenang dalam belajar di segala institusi pendidikan di Indonesia.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Kutipan dari Komnas Perempuan, 2021, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan, hlm.8
 Kutipan dari Pusat Penguatan Karakter, 2021, diakses dari https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/profil-pelajar-pancasila
 Kutipan  dari https://ojs.uma.ac.id simbolika article download
 Kutipan dari Kemendikbudristek, 2021, diakses dari https://merdekakekerasan.kemdikbud.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H