Mohon tunggu...
Syifa Aulia
Syifa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Long life leaner

Happy wife, mom, writer sometimes.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kemendikbudristek dalam Mengatasi Isu Kekerasan Seksual di Salam Ruang Lingkup Pendidikan Indonesia

19 November 2021   01:12 Diperbarui: 19 November 2021   01:19 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube Talkshow Mata Najwa dengan Nadiem Makarim

Selain itu dengan perannya, Kemendikbudristek turut mensosialisasikan Merdeka Dari Kekerasan dengan hastag #GerakBersama dan #AmanBersama kepada Pelajar Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk memerdekakan dunia pendidikan dari segala ancaman kekerasan seksual. (Kemendikbudristek, 2021, diakses dari https://merdekakekerasan.kemdikbud.go.id)[4]

Kesimlulan dari pembahasan kali ini adalah peran Kemdikbudristek dalam menangani isu kekerasan seksual sebagaimana penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim yaitu diterbitkannya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 sesuai pada penjabaran diatas. Dengan diterbitkannya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tersebut dapat meyakinkan opini masyarakat terutama Pelajar Indonesia bahwa Kemendikbudristek menjamin akan terciptanya ruang yang aman dan tenang dalam belajar di segala institusi pendidikan di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kutipan dari Komnas Perempuan, 2021, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan, hlm.8

 Kutipan dari Pusat Penguatan Karakter, 2021, diakses dari https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/profil-pelajar-pancasila

 Kutipan  dari https://ojs.uma.ac.id simbolika article download

 Kutipan dari Kemendikbudristek, 2021, diakses dari https://merdekakekerasan.kemdikbud.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun