Mohon tunggu...
Asri Alfa
Asri Alfa Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Penikmat alam, suka menulis dan penyuka kopi. Ngeblog juga di : jurnalasri.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Asyiknya Belajar tentang Gratifikasi Lewat GRATis App

7 Oktober 2014   21:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:00 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_364637" align="aligncenter" width="480" caption="Taman Gratifikasi (Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri)"][/caption] Korupsi itu jahat! Sangat! Jahat! Harus dihukum berat, dihukum rakyat! Dihukum berat, dihukum rakyat! Jebloskan ke penjara, biar tau rasa! Korupsi itu jahat! Sangat! Jahat! Bikin rakyat melarat, bangsa sekarat! Rakyat melarat, bangsa sekarat! Korupsi memang jahat! Dihukum rakyat! *lirik dalam aplikasi GRATis Kiprah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memang luar biasa. Sebagai institusi pemberantasan dan pencegahan korupsi KPK memang tidak setengah-setengah dalam menjalankan niat baiknya. Buktinya, bisa dilihat dari makin banyaknya koruptor yang diciduk, bahkan beberapa menteri terungkap terlibat korupsi. Sedangkan untuk ranah pencegahan korupsi, ada banyak media yang dimanfaatkan, seperti hadirnya Radio Kanal KPK, TV Kanal KPK, buku-buku modul anti korupsi yang menyasar beragam usia mulai dari anak TK hingga SMA, majalah Integrito, sampai menjajal ranah media online dengan memproduksi beragam aplikasi di Android dan IOS. [caption id="" align="alignleft" width="200" caption="Majalah Integrito (Sumber: acch.kpk.go.id)"][/caption] 1 Oktober 2014 lalu, KPK melaunching aplikasi GRATis (Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi). Wakil Ketua KPK-Bambang Widjojanto dilansir dari website KPK mengungkapkan, "aplikasi GRATis ini mampu memberikan pemahaman bahwa masyarakat, terutama penyelenggara negara dan pegawai negeri lebih berhati-hati dengan praktik "gratisan" berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang." Ketika mendengar kata "korupsi" mungkin respon dari kebanyakan orang  akan mengerutkan kening. Apalagi membayangkan belajar tentang "korupsi" atau belajar tentang "gratifikasi" yang terbayang adalah puyengnya membaca makalah atau buku-buku yang lumayan tebal. Nah, lewat aplikasi GRATis belajar atau mengenal lebih dekat tentang gratifikasi tentu lebih menyenangkan. Di bagian awal saat mengakses aplikasi ini, saya disuguhi suguhan visual yang memanjakan mata. Tampilan yang berwarna, disertai audio yang mendukung. Bahkan, muncul lagu "korupsi itu jahat!" yang membuat saya lebih semangat menjajal aplikasi ini. Kemudian ketika sudah memulai aplikasi GRATis ini, kita akan menemukan sebuah taman bernama "Taman Gratifikasi". Di taman ini kita bisa memilih beberapa tema seperti: Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Pelaporan, Peran Kita, Pengendalian Gratifikasi, Buku Pintar, Contoh Kasus, bahkan setelah safari di taman gratifikasi ini, serunya kita bisa bermain games untuk menguji seberapa jauhkah kita mengenal gratifikasi. [caption id="attachment_364670" align="aligncenter" width="480" caption="Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri"]

1412665993326150288
1412665993326150288
[/caption]

Ketika kita mengklik 'Apa Gratifikasi' bagian ini menjelaskan tentang definisi gratifikasi, dampak, dan bentuk dari gratifikasi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Bentuk dan jenisnya bisa bermacam-macam, bisa berupa uang, kendaraan, fasilitas kesehatan cuma-cuma, perjalanan ke luar negeri, atau misal fasilitas keanggotaan dalam club golf bergengsi. Kemudian, di bagian Hukum dan Batasan, dijelaskan lebih lanjut tentang dasar hukum gratifikasi, subyek hukum, konsekuensi apa yang didapat jika tidak melaporkan gratifikasi, identifikasi gratifikasi, dan kategori gratifikasi. Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dasar hukumnya adalah UU No. 20/2001 Pasal 12B. Pihak yang terlibat gratifikasi ada dua, yaitu pihak pemberi gratifikasi, dan pihak penerima gratifikasi. Penjelasan lebih lanjut tentang pegawai negeri dibahas dalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Pasal 1 ayat 2 dan penyelenggara negara dibahas dalam UU No 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib menolak gratifikasi yag dianggap suap, dan jika terpaksa menerimanya, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja. Jika tidak, maka terancam dipidana. Nah, gratifikasi dianggap suap apabila pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Lalu apa konsekuensi bagi yang tidak melaporkan gratifikasi? Bagi penerima gratifikasi, yaitu pidana penjara seumur hidup/4-20 tahun, dan pidana denda 200 juta-1 miliar rupiah. Sedangkan pemberi gratifikasi, pidana penjara paling lama 3 tahun. Lalu bagaimana menghindari dan mencegah gratifikasi? [caption id="attachment_364676" align="aligncenter" width="480" caption="PROVE IT (Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri)"]

1412666258682702913
1412666258682702913
[/caption] Nah, ada sebuah langkah identifikasi yang disebut dengan PROVE IT. PROVE IT sebenarnya singkatan dari Purpose, Rules, Openess, Value, Ethics, Identity, dan Timing.  Pertama, Apakah tujuan (Purpose) dari pemberian ini? Kedua, bagaimanakah peraturan perundangan mengatur gratifikasi? Bagaimana substansi keterbukaan pemberian gratifikasi tersebut? Bisa saja kan, gratifikasi diberikan pada orang-orang tertentu saja di sebuah instansi dengan sembunyi-sembunyi, atau tidak terbuka. Pertanyaan selanjutnya, Berapakah nilai gratifikasi tersebut? Biasanya gratifikasi berupa materi bernilai tinggi. Kemudian, apakah nilai moral pribadi tidak membolehkan menerima hadiah tersebut? Hati nurani adalah yang paling jujur, tanyakan pada diri apakah saya menerima hadiah ini rasanya kurang pas? Kemudian, apakah pihak pemberi berhubungan dengan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi? Timing, apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan? Secara garis besar, gratifikasi terbagi dua macam: Wajib dilaporkan ke KPK (Gratifikasi yang dianggap suap), dan yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK, yaitu gratifikasi yang tidak dianggap suap. Apa peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat? Yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan tidak mendahulukan egoisme kita dengan menggoda pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan memberi gratifikasi dengan harapan mendapatkan pelayanan khusus. Begitu juga dengan kalangan usaha, denan tidak menggoda pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan memberi gratifikasi dengan harapan mendapatkan pelayanan khusus. Jika tidak bisa menghindari praktik suap, maka disarankan untuk segera melapor ke KPK lewat form pengaduan.
14126664452074600497
14126664452074600497
Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri Alur pelaporan gratifikasi Aplikasi ini juga memuat tentang tahapan yang harus dilakukan dalam melaporkan gratifikasi. Jika penerima gratifikasi melakukan pelaporan tentu akan terhindar dari jerat hukum yang bisa merugikan dirinya, keluarganya, maupun masyarakat pada umumnya. 1.       Penerimaan Gratifikasi. Penerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi tersebut. 2.       Laporan tertulis pada KPK. Laporan ditulis sesuai dengan form pelaporan gratifikasi yang telah dibuat oleh KPK. 3.       Proses analisis dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPK. 4.       Pimpinan KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi. KPK mempunyai waktu 30 hari kerja sejak diterimanya laporan gratifikasi sampai dengan penetapan status kepemilikan: a) penetapan menjadi milik negara, 2) penetapan menjadi milik penerima gratifikasi, 3) Penetapan sebagian menjadi milik negara dan sebagian menjadi milik penerima gratifikasi. 5.       Tindak lanjut status kepemilikan gratifikasi oleh pelapor dalam kurun waktu 7 hari kerja. Usaha Pengendalian Gratifikasi (UPG) Ada tiga tahapan dalam pengendalian gratifikasi, yaitu: 1.       Pra-Implementasi pengendalian gratifikasi. Berupa pemaparan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi. Diharapkan instansi-instansi berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi di instansi masing-masing. Pengendalian ini akan memudahkan pelaporan gratifikasi dan menjadi sistem pengendalian internal praktik gratifikasi. Komitmen dilakukan dengan penandatanganan komitmen penerapan atau rencana kerja pengendalian gratifikasi. 2.       Pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Penguatan perangkat berupa penyusunan aturan internal pengendalian gratifikasi. Sekaligus membangun unit pengendali gratifikasi serta mencetak agen perubahan anti gratifikasi melalui pelatihan TOT. Membentuk UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang menjalankan tugas pengendalian gratifikasi. 3. Monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi di instansi. Bagi instansi yang telah menerapkan gratifikasi maka akan mendapatkan 5 manfaat, yaitu: Knowledge empowerment (adanya peningkatan pemahaman tentang gratifikasi yang lebih rinci), reporting awareness (munculnya dan meningkatnya kesadaran pelaporan terhadap peristiwa gratifikasi yang terjadi di instansi)-melaporkan gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari kerja, akan membebaskan penerima gratifikasi terbebas dari sanksi pidana seperti yang dimaksud dalam UU No 20/2001 Pasal 12 B. Minimize psychological barrier, maksudnya meminimalisir rasa enggan melaporkan gratifikasi, karena dengan adanya UPG di setiap instansi maka tidak perlu langsung melapor ke KPK. Management tools, yaitu adanya list/daftar yang dapat membantu instansi dalam melakukan analisa awal terhadap peristiwa gratifikasi yang terjadi. Manfaat kelima yaitucontrol environment, yaitu mendorong terwujudnya prinsip Good Corporate Governance khususnya transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Transparansi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratfikasi menyediakan informasi yang cukup dan akurat, yang dituangkan dalam laporan gratifikasi. Akuntabilitas: Kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban pengendalian gratifikasi. Responsibilitas: Kepatuhan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya ke KPK. Contoh Kasus dan Bermain Peran Contoh Kasus dijelaskan dengan bermain peran. Misalnya: Anda berperan sebagai pejabat pembuat komitmen bagian pengadaan barang dan jasa sebuah kementrian. Bulan ini, instansi anda akan membuka tender lelang pengadaan komputer dan mebel di kantor. Seorang rekanan yang mengikuti lelang memberi anda laptop yang bisa digunakan di rumah. Apa yang harus anda lakukan? Contoh kasus lain: Anda adalah pejabat negara yang membawahi bidang Pekerjaan Umum diundang untuk meresmikan jembatan suatu daerah. Di akhir peresmian, anda menerima plakat berupa miniatur jembatan yang diresmikan pemda setempat. Apa yang harus anda lakukan?
1412666611538680594
1412666611538680594
Contoh Kasus (Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri)

Buku Pintar Aplikasi ini juga berisi beberapa buku yang menunjang pengetahuan berkaitan dengan Gratifikasi. Yaitu: Buku Saku Memahami Gratifikasi, Surat Edaran KPK, Undang-undang, Buku Saku Memahami untuk Membasmi, Buku Konflik Kepentingan, dan Buku Indonesia Bersih Uang Pelicin.

14126667571305405914
14126667571305405914
Buku Pintar (Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri)

Games! Games mengenal Gratifikasi, Memilah Gratifikasi, Membersihkan Korupsi, Melaporkan Gratifikasi, Menghindari Gratifikasi, Menangkap Koruptor.

14126668611688384845
14126668611688384845
Games Menangkap Koruptor (Screenshoot App GRATis, sumber: dokpri)

Referensi: 1. Website KPK (www.kpk.go.id) 2. Aplikasi GRATis (Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi) Semoga bermanfaat, Mampang, 7 Okt 2014 (14.30 WIB)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun