Zakat Profesi
Sahabatku yang hatinya baik, dalam islam tentu kita mengenal zakat sebagai salah satu kewajiban dari seorang muslim yang telah mampu (memenuhi ketentuan zakat). Zakat adalah perintah yang banyak sekali terdapat dalam Al-Quran dan sangat menarik, karena seringkali disandingkan bersama perintah shalat (misalnya “aqiimusshalat wa atuzzakaat/ dirikanlah shalat dan tunaikan zakat”) yang menandakan pentingnya zakat dan dapat diartikan bahwa tiada lengkap ber-islam tanpa menunaikan zakat.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalan-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat atas apa yang kamukerjakan” (QS Al Baqarah:10)
Selain itu di dalam harta yang kita miliki juga terdapat hak saudara-saudara kita lainnya yang memiliki keterbatasan finansial (miskin dan fakir) baik yang meminta maupun yang tidak meminta.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19)
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. Al Bazar dan Baihaqi)
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang zakat profesi. Zakat Profesi adalah zakat atas pendapatan yang diperoleh dari aktifitas atau pekerjaan muzaki (pen-zakat), baik sebagai karyawan, pekerja mandiri (professional) atau pengusaha swasta (wiraswasta) dan investor. Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267)
Batas Minimal Harta yang Wajib di Zakatkan (Nishab) Sahabat yang hatinya lembut bagaikan salju, hasil profesi/pendapatan kita yang berupa harta dapat dikelompokan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Maka hasil profesi seseorang wajib dikeluarkan sebagai zakat apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat. Batas minimal harta yang wajib dikeluarkan disebut dengan NISHAB. Nishab zakat profesi/pendapatan diqiyaskan (dianalogikan) dengan nishab zakat tanaman dan buah-buahan (‘az-Zuruu’ wa tsimar) yaitu sebesar 5 wasaq atau sebesar 652,8 Kg gabah atau setara 520 Kg beras. Jika harga beras yang dikonsumsi (misalnya yang paling murah) seharga Rp. 5000/Kg, maka nishab zakat profesi adalah 520 dikalikan Rp. 5000 menjadi sebesar Rp. 2.600.000,-. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 (lima) wasaq” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)
“Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq” (HR Muslim)
*Satuan yang digunakan adalah 1 wasaq = 60 sha’ ---- 1 sha’ = 2,176 Kg ---- maka 5 wasaq = 5 x 60 x 652, 8Kg gabah atau sekitar 520 Kg beras.
Trus, Kapan ngeluarinnya ? Kapan waktu ngeluarinnya ? tentu setelah penghasilan telah mencapai nishab dan WAJIN dikeluarkan setiap kali kita menerimanya. Penentuan waktu mengeluarkan zakat ini diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman, yaitu setiap kali panen. Allah SWT berfirman “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya)” (QS Al-An’am: 141).
Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nishab dapat diakumulasikan selama satu bulan, dan bila mencapai nishab maka wajib dikeluarkan setiap bulannya.
Berapa sih yang harus dizakatkan ? Sahabatku yang selalu dipenuhi Allah oleh kebaikan, karena penghasilan profesi itu biasanya berbentuk uang. Dari sisi ini ia berbeda dari sisi tanaman, dan lebih dekat dengan “naqdain” (emas dan perak). Maka yang harus sahabat keluarkan (berdasarkan qiyas dari zakat emas dan perak) adalah sebesar 2,5% dari seluruh penghasilan kotor (bruto). Seperti yang Rasulullah sampaikan dalam hadist :
“Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah setengah dinar (bila dihitung didapatkan hasil 2,5%) (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
“Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan 5 (lima) dirham” (HR Ashabus Sunan).
Ayo, kita hitung sendiri zakat profesi kita ! Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya “Fiqh Zakat”, perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, dan keduanya dibenarkan:
- SECARA LANGSUNG. Zakat dihitung 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik yang dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih direkomendasikan, karena lebih tepat dan lebih adil bagi mereka yang memiliki kehati-hatian dalam menggunakan rezekinya. Sederhananya penghasilan kita sudah bersih sebelum dibelanjakan karena sudah dikeluarkan zakatnya. Contoh perhitungan : Ahmad Hakim adalah seorang konsultan hukum dengan penghasilan/gaji Rp. 10.000.000 tiap bulan, berarti telah mencapai nishab zakat yakni Rp. 2.600.000,- maka Hakim Adil wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x 10.000.000 = Rp. 250.000 per-bulan atau Rp. 3.000.000 per-tahun.
- SETELAH Dipotong KEBUTUHAN Pokok Zakat dihitung 2,5% setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhan pokok yang rutin. Contoh perhitungan : Mizan adalah seorang dosen. Ia memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan per-bulannya adalah Rp. 5.200.000. Pengeluaran yang rutin dikeluarkan untuk kebutuhan pokok tiap bulannya (makan, utang, biaya sekolah, transportasi, dll) Rp. 2.540.000, maka ia wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (5.200.000 – 2.540.000) = Rp. 66.500/tiap bulan atau Rp. 798.000/tiap tahunnya.
Lalu, kapan kita mulai berbuat ? ***
Marilah kita mulai dari diri dan sekitar kita.
PELUANG INVESTASI SUPER DAHSYAT, MAU ?
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 261)
“Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS Al-An’am : 160)
Menjelang syuruq 29 Syawal 1432H/ 28/09/11 05.38wib
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H