[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Desy Ratnasari (okezone)"][/caption] Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara KPU, Desy Ratnasari meraih tiket untuk mengisi salah satu kursi DPR RI dari Partai PAN. Masyarakat luas tentu bertanya-tanya bagaimana nanti Desy yang selama ini dikenal sebagai artis cantik nan lembut harus beradu argumentasi melawan politisi sekelas Ruhut Sitompul atau Sutan Batugana. Tak mengherankan Desy Ratnasari seorang ibu single parent setelah 2 kali gagal membina rumah tangganya menimbulkan curiosity, apa kira-kira yang akan menjadi pusat perhatin Desy di gedung wakil rakyat itu. Hasil rekapitulasi sementara juga memberikan berita mengejutkan lainnya yaitu terpilihnya H. Aceng Fikri menjadi salah satu anggota senat DPD mewakili daerah Provinsi Jawa Barat. Mantan Bupati Garut yang diturunkan di tengah jalan itu pernah menjadi buah bibir bukan karena prestasinya memimpin pemerintahan di Garut, tetapi akibat keputusan menceraikan istrinya yang baru dinikahinya selama 4 hari. Sepintas mengikuti berita-berita di  media massa, sepertinya nama-nama seperti Nurul Arifin dan Marzuki Ali lebih semestinya lebih mudah mendapatkan jatah wakil rakyat. Tetapi itulah fenomena pemilihan oleh rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei). Satu suara entah keluar dari seorang profesor atau keluar dari seorang pemulung bernilai sama. Nurul Arifin dan Marzuki pun tak dipercaya lagi. Banyak argumen yang bisa dikembangkan untuk menganalisa mengapa rakyat menjatuhkan pilihannya kepada calon yang tak diduga sebelumnya sehingga membangkitkan rasa ingin tahu. Sekarang, para utusan legislatif itu telah terpilih, kepada merekalah harapan rakyat digantungkan. Dua latar belakang yang berbeda kontras antara Desy Ratnasari dan Aceng Fikri tak bisa diharapkan akan beradu head to head karena mereka berdua berada pada dua lembaga yang berbeda. Meskipun demikian, mereka bukan tidak mungkin akan memperjuangkan subjek yang sama dalam kamarnya masing-masing. Dalam pembelaannya pada waktu akan digusur, Aceng Fikri merasa tak ada yang salah dalam menceraikan istrinya meskipun baru dinikahinya selama 4 hari, tak sampai seumur jagung. Tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya. Menikah atau bercerai bagi Aceng adalah urusan privat yang tak terkait dengan jabatannya. Tetapi jabatan Bupati Aceng dicabut oleh DPRD Garut setelah mendapat pengesahan dari MA. Dengan rekapitulasi ini, Aceng yang ternyata masih dipercaya oleh lebih dari 1 juta orang pemilih memiliki area kewenangan untuk mengutak-atik Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemecatan seorang kepala daerah. Di lain pihak, Desy Ratnasari telah merasakan 2 kali bercerai. Dia pasti memiliki pengalaman lebih dari cukup untuk menyuarakan bagaimana posisi perempuan dalam perkawinan dan perceraian. Bukan tidak mungkin UU Perkawinan yang sudah berumur 40 tahun itu mengandung banyak kelemahan yang melegalkan kawin siri dan perceraian melalui SMS ala Aceng Fikri. Desy Ratnasari memiliki latar belakang akademik yang lebih dari cukup untuk menjadi bekal mengenali dan memecahkan masalah psikologis pernikahan. Demikian juga Aceng yang hidup di lingkungan tokoh berpengruh di daerahnya dan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah memiliki modal yang cukup untuk berkiprah. Kita tunggu saja tanggal mainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H