Mohon tunggu...
Nafian Faiz
Nafian Faiz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Membangun Komunitas

Hidup bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jebakan Jabatan Kades

23 Maret 2022   14:49 Diperbarui: 24 Maret 2022   06:52 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Nafian Faiz*

Beberapa arus jebakan yang terkadang cukup kuat,  mampu menyeret beberapa Kades, menyebabkan langkah kerja  tak efektif bahkan terkadang dalam beberapa kasus bisa membuat oknum Kades terhempas dan tak sedikit berujung penjara.

Pertama : Jebakan Mengganti Personil.

Ini adalah jebakan yang paling sering terjadi dan yang biasa paling pertama kali kesalahan yang dilakukan oleh Kades non Patahana adalah setelah dilantik langsung mengganti personalia jajaran staf pemerintah desa, bahkan ada yang tak tak tanggung-tanggung semuanya staf lama diganti total.

Makanesme mengganti personil ini sudah ada aturannya, bahkan sudah Perda atau Perbub nya, intinya Kades tidak boleh lagi semena-mena, minimal harus ada izin dan rekomendasi camat. Biasanya setelah pelantikan, Bupati akan mengeluarkan surat edaran agar Kades terpilih tidak melakukan pergantian minimal 6 bulan setelah pelantikan.

Hemat saya, sebaikanya aturan itu dipatuhi, lebih baik selama 6 bulan pertama Kades terpilih lebih fokus untuk mengetahui lebih detil seluk beluk pemerintahahan, perdalam pengetahuan tentang segala regulasi, dalami krakter dan kemampuan masing-masing staf yang ada.

Kalaupun mendesak harus ada pergantian maka harus dilakukan secara elagan dan benar-benar tuntas. Pastikan pergantian itu tidak menimbulkan kehebohan, goncangan dan stagnan dalam roda organisasi pemerintahan desa.

Ketahuilah administrasi desa saat ini tidak sesederhana yang kita pikirkan, perencanan pembangunan, pelaporan anggaran dan lain-lain butuh skill dan pengalan, sehabat-hebatnya orang baru, dia pasti butuh waktu untuk beradaptasi. Jangan sampai 6 bulan pertama sebagai Kades justru habis waktu dan tenaga hanya untuk mengurus soal protes dari staf yang diganti.

Kedua : Jebakan rangkap jabatan.

Untuk mengetahui apakah seorang Kades bertindak profesional atau tidak, cukup lihat apakah jajaran personil desanya diberdayakan sebagaimana mustinya atau tidak. Kalau Kadesnya sudah merangkap sebagai bendahara, merangkap jadi juru tulis atau kemana-mana bawa stempel desa, itu pertanda, alamat jelas itu, cepat atau lambat pasti kepemipinannya akan bermasalah.

Kasus begini tak sedikit, ini jebakan yang akan mengantarkan Kades menuju maladministrasi, manajemen tertutup, single power, anti kritik, bahkan ujungnya tersangkut Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun