Mohon tunggu...
Juppa Haloho
Juppa Haloho Mohon Tunggu... Penulis - Penafsir Dua Dunia

Memahami kekinian dengan perspektif keakanan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Modus Penipuan yang Klasik

20 April 2012   07:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:23 13689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di satu sore 2 minggu lalu, ibu saya menemukan kupon undian dari sekantong Kopi Torabika yang akan disuguhkannya kepada para tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah kami. Kemarin, saya pulang ke rumah ibu saya di Pematangsiantar. Dan ibu saya memberikan kupon tersebut.

Kupon tersebut terdiri dari tiga lembar. Pertama, surat pemberitahuan mengucapkan selamat. Kedua, surat keterangan kepolisian No. Pol : SKET/247/BB-HR/VI/2011/SAT yang ditandatangani oleh Dir Lantas Polda Metro Jaya, Drs. Condro Kirono, MM. Ketiga, Kupon undian yang terdapat nomor PIN Hoky serta suara konsumen.

Dalam surat pemberitahuan, terdapat logo TORA BIKA, tulisan PT TOABIKA EKA SEMESTA, Jl. HR Rasuna Said Kav 27 Graha Imperium Lt. 7-9, Jaksel, 12047, dan suara konsumen 021-4000 9900, serta gambar sepeda motor Honda Scoopy dan mobil Toyota Kijang Avanza. Selain itu, disudut kanan terdapat gambar Garuda.

Di halaman belakangnya, terdapat nama, gambar, tandatangan, serta stempel Notaris Binsar Pandjaitan, SH sebagai pihak yang mengesahkan promo GELEGAR MILYARAN KOPI TORABIKA dengan No: Promo Hadiah Langsung/XXI/SP-07/OREO 2011/2012. Terdapat juga logo dan stempel kepolisian Polda Metro Jaya, tanda tangan dan gambar Drs. TIMUR PRADOPO, SH, M.Si selaku Penanggung jawab.

Di halaman yang sama terdapat syarat dan ketentuan hadiah, yaitu: (1) pemenang harus merahasiakan PIN kupon kepada orang lain karena PT TORABIKA EKA SEMESTA berhak membatalkan penyerahan hadiah apabila ada PIN kupon yang dilaporlan lebih dari satu kali. Catatan: mohon untuk merahasiakan kemenangan Anda kepada orang lain sebelum hadiah tersebut diserahkan kepada Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (2) Kupon Hadiah dinyatakan sah apabila tertera LOGO dan CAP perusahaan PT TORABIKA EKA SEMESTA. (3) penetapan dan pengurusan hadiah dianggap sah setelah menyelesaikan administrasi dan melaporkan validasi daerah. (4) khusu pemenang hadiah jenis kendaraan pengurusan menyangkut surat-surat STNK.FAKTUR.BPKB.MUTASI ditanggung oleh pemenang sebesar 3% dari hadiah yang didapatkan. (5) Pajak hadiah sebesar 20% ditanggung PT TORABIKA EKA SEMESTA.

Di lembar kedua terdapat tulisan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA DKI JAKARTA dan Logo Kepolisian Metro Jaya. Surat Keterangan Kepolisian No. Pol : SKET/247/BB-HR/VI/2011/SAT yang ditandatangani oleh Dir Lantas Polda Metro Jaya, Drs. Condro Kirono, MM. ini berisikan “Sehubungan diterimanya surat dari perusahaan sebagai pelaksana promo hadiah langsung, kami Kepolisian Polda Metro Jaya ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penyelesaian masalah administrasi surat-surat kendaraan. Adapun proses pengantaran hadiah berupa kendaraan baik itu sepeda motor/mobil wajib menyelesaikan Biaya Balik Nama, STNK, BPKP, dan Faktur kendaraan sebesar 3% dari hadiah yang didapatkan. Kami dari kepolisian siap memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku kepada pihak perusahaan, apabila terjadi kerugian dari pihak pemenang atau konsumen selama dalam pengurusan hadiah.”

Di lembar ketiga, terdapat logo TORA BIKA, tulisan PT TORABIKA EKA SEMESTA, tulisan “Selamat Anda Beruntung Mendapatkan Hadiah Langsung dari Kopi TORABIKA”, No. PIN Hoky 5589 HM, suara konsumen 0853 3609 7777. Di halaman sebaliknya terdapat tulisan :

“PT TORABIKA EKA SEMESTA bertanggung jawab atas izin:

Mendagri: Kep Mendagri 135/SW-UNI/11/2011/2012

Depsos RI: SK.No.077 Depsos R/UNI/11/2011/2012

Dirjen Pajak: No.Pem 557/WJP.15/T/BBM/2011/2012

Polda Metro Jaya: No.Pol. SKep 257/SW-UNLI/11/2011/2012

Pemda DKI Jakarta: 0134/SW-UNI/DKI/2011/2012”

Hari ini, sekitar 22.15 saya menghubungi suara konsumen yang tertera di lembar tiga, 0853 3609 7777 dan mendapat respon dari seorang pria bernama IBRAHIM. Setelah memastikan keabsahan undian ini dan memberikan no PIN yang tertera di lembar tiga, beliau meminta saya menelepon kembali lima menit kemudian.

Berselang lima menit kemudian, saya menghubunginya kembali. Dalam pembicaraan ini, saya menemukan ada beberapa keanehan. Pertama, bapak IBRAHIM salah menyebutkan No. PIN saya. Beliau menyebutkan 5789 HM, sedang No. PIN saya 5589 HM. Kedua, beliau mengatakan saya mendapatkan sebuah mobil Honda Jazz, padahal di lembar pertama saya menemukan gambar sepeda motor Honda Scoopy dan mobil Toyota Avanza. Setelah saya konfirmasi beliau mengubahnya menjadi TOYOTA AVANZA Type G, 1.5M dengan harga 176 juta rupiah.

Kemudian, beliau menyebutkan bahwa saya harus dikenakan biaya bea balik nama kendaraan sebesar 3% dari 176 juta rupiah yaitu sekitar 4,9 juta rupiah. Dan pengiriman dilakukan -apabila administrasi sudah selesai – dengan kargo TNI-AU ke Bandara POLONIA. Beliau memastikan apakah saya bersedia mengirimkannya. Setelah saya mengatakan saya bersedia mengirimkannya dalam waktu paling lama dua jam, beliau meminta data identitas saya berdasarkan KTP.

Setelah saya memberikannya, beliau memastikan sekali lagi apakah saya bersedia. Setelah saya menyatakan kesanggupannya, mereka menyebutkan No.Rek BRI tempat saya mentransfer biaya Bea Balik Nama tersebut. Untuk meyakinkan saya, beliau mengatakan bahwa saya harus menyimpan slip transfer uang tersebut dan mengonfirmasi kembali kepada mereka. Lalu saya mengatakan saya bersedia.

Kemudian, saya melakukan pengecekan. Pertama, saya buka google. Ternyata sudah ada penipuan dengan modus yang sama sejak 2010 lalu. Kedua, saya mengonfirmasi PT TORABIKA EKA SEMESTA yang asli (021 – 5960 035). Mereka mengatakan bahwa undian yang diadakan PT TORABIKA EKA SEMESTA berupa uang cash yang terdapat di dalam kemasan kopi TORABIKA, diluar itu bukan undian PT TORABIKA EKA SEMESTA.

Saya menghubungi Bapak Ibrahim di nomor 0853 3609 7777, namun sedang ada urusan. Sekitar 3 menit kemudian, saya dihubungi dengan nomor 0853 3128 0999 yang ternyata adalah bapak Ibrahim. Demikian pembicaraan singkat kami:

Ibrahim: Bagaimana pak Juppa, apakah sudah ditransfer?

Saya: Maaf pak, saya tidak menyanggupi untuk mengirimkan sejumlah uang tersebut.”

Ibrahim: Oh, jadi bapak hanya bermain-main saja yah (dengan intonasi marah)

Saya: Ya, sama seperti bapak yang bermain-main juga.

Seketika itu komunikasi sudah terputus.

Pesan saya, hati-hati dengan penipuan dengan modus seperti ini. Kedua, pihak yang sudah dicatut namanya tanpa izin yang sah menindaklanjuti penipuan ini secara hukum. Ketiga, jika mengalami seperti ini, konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang sah. Keempat, jangan pernah menghubungi nomor ini: 0853 3609 7777; 0853 3128 0999; 021-4000 9900 sebab ketiganya masih aktif sampai tulisan ini saya buat (14.45 WIB). Kelima, hai pelaku, hentikan penipuan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun