Hangat perbincangan di sebuah ruang kelas, kepala sekolah bersama dewan guru membahas permasalahan yang sempat mengusik ketenangan proses pembelajaran di sekolah.
Sebenarnya permasalahan ini bukanlah persoalan yang penting apalagi genting. Namun jika dibiarkan tanpa ada jalan keluar, ataupun respon dari para petinggi sekolah, tentunya masalah ini berpotensi merubah kondisi sekolah menjadi tidak kondusif.Â
Semester ganjil TP. 2010/2011 berlalu, memasuki semester genap TP. 2010/2011, terdengar celoteh, seraya bertanya tanpa arah, ke mana ya?, Insentif wali kelas yang biasanya diberikan setiap akhir semester. Koq, adem ayem!
Budaya disatu sekolah dengan sekolah lain pasti berbeda, ada sekolah yang memberi Insentif kepada guru (wali kelas), karena mendapat tugas tambahan. Sebaliknya di sekolah lain tanpa imbalan jasa (identik dengan sebutan guru pahlawan tanpa tanda jasa), karena tugas wali kelas termasuk kedalam tugas pokok guru sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Artinya masing-masing sekolah mempunyai kebijakan tersendiri untuk menentukan manajemennya. Kebetulan di sekolah tempat penulis bertugas, setiap mendapat tugas tambahan selalu memperoleh insentif, dan tradisi ini sudah berlangsung lama.
Suatu ketika Insentif dihentikan, ini terjadi karena kondisi keuangan sekolah tidak memungkinkan, lalu disepakati Insentif akan diberikan menyusul, dengan catatan jika kondisi keuangan sekolah kembali normal.Â
Merubah sebuah tradisi yang telah bejalan baik, jelas menimbulkan gejolak, mengapa?, karena antara harapan dan kenyataan berbeda, yang akhirnya mendatangkan masalah pro dan kontra. Pro dalam kamus bahasa Indonesia berarti setuju, sedangkan kontra berarti tidak setuju.
Kenyataannya memang demikian, sebagian guru setuju, jika wali kelas tidak perlu diberi Insentif dengan alasan sudah mendapatkan tunjangan Sertifikasi dari pemerintah. Sebagian guru yang lain tidak setuju jika Insentif wali kelas ditiadakan, karena tugas wali kelas cukup banyak dan menyita waktu.
"Undang Undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 menyatakan : beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan".
Menurut penulis salah satu tugas tambahan itu adalah : wali kelas, disamping masih ada tugas tambahan yang lain. Tugas wali kelas membantu kepala sekolah mengelolah manejemen kelas yang menjadi tanggung jawabnya, dan sekaligus berperan sebagai pengganti orang tua di sekolah.Â
Rincian tugas pokok wali kelas secara garis besarnya, sebagai berikut :