Pertama, tegurlah siswa secara tegas berwibawa di hadapan seluruh peserta didik lainnya. Bertujuan agar siswa yang bermasalah tidak mengulangi kesalahan lagi dan siswa yang lain akan menjauhkan diri dari perbuatan yang sama tentunya.
Kedua, jika siswa tidak lagi mempan dengan peringatan guru maka, permasalahan ini perlu penanganan khusus antara sekolah dan pihak orang tua wali siswa. Sebab kebijakan ini dapat menghindarkan dari permasalahan (Jerat Hukum).
Dengan demikian seorang guru dapat melaksanakan tugasnya dengan rasa aman terbebas dari ancaman. Kemudian melanjutkan perannya sebagai, "Pahlawan tanpa tanda jasa".
Sumber: Berdasarkan pengalaman selama menjadi guru.
* Singosari, 2 Maret 2021 *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H