Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan diatur dengan Undang-undang. UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.Â
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di dalam masyarakat.
KETELADANAN
Dalam Bahasa Indonesia, kata teladan artinya patut ditiru atau dicontoh. Berdasarkan arti ini dapat dipahami bahwa kata keteladanan hanya tertuju pada perbuatan yang patut untuk ditiru atau dicontoh saja, dalam arti tidak termasuk pada perbuatan yang tidak patut ditiru. Itu Pasti!
Nah, pertanyaannya apakah seseorang yang akan mendapatkan penghargaan itu, mempunyai perbuatan yang patut untuk ditiru atau dicontoh? Semua itu bisa dilihat dari kehidupan seseorang sehari-harinya, baik di tempat bekerja maupun di lingkungan masyarakat. Mencerminkan keteladanan atau tidak?
KEPATRIOTAN
Makna Patriot adalah, pejuang bagi kepentingan bangsa dan Negara, dalam masa sekarang  diterjemahkan menjadi kepentingan pembangunan. Demikian pula sifat pejuang diberikan sebagai kemampuan menjadi pelopor, misalnya pelopor di dalam disiplin, penegakan hukum, kelestarian lingkungan dan sebagainya. Sedangkan di masyarakat dapat terwujud dalam kepeloporan di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat.
Dari keterangan di atas, pertanyaannya sudahkah seseorang yang akan mendapat penghargaan itu mempunyai sifat pejuang dan pelopor di masyarakat?
KEPAHLAWANAN