Mohon tunggu...
JUNUS BARATHAN
JUNUS BARATHAN Mohon Tunggu... Guru - Secangkir KOPI Hangat...

Mari kita bersulang...SOBAT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

35 Tahun Mengabdi, Jadi Guru Memang...

12 November 2020   19:09 Diperbarui: 12 November 2020   19:12 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : dok.pribadi

Hari Pahlawan 2020

Diawali tahun 1981, ketika kali pertama aku menginjakkan kaki di pelataran SMPN 1 Purwosari-Pasuruan Jawa Timur. Sebagai seorang guru muda yang masih hijau di dunia pendidikan. Masih harus belajar lebih banyak lagi tentang pendidikan. Benar sekali! 

Seorang pemuda yang baru saja selesai dari kuliahnya di Fakultas Keguruan Sastra dan Seni IKIP Malang. Langsung menjadi guru karena saat itu pemerintah sangat membutuhkan tenaga pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan jadilah aku seorang guru, yang kala itu panggilan kerennya guru "Oemar Bakri" Hi hi hi.

Oemar Bakri ... Oemar Bakri pegawai negeri
Oemar Bakri ... Oemar Bakri 40 tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati

Oemar Bakri ... Oemar Bakri banyak ciptakan menteri
Oemar Bakri ... Bikin otak orang seperti otak Habibie
Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti dikebiri
(cuplikan lagu Oemar Bakri, Iwan Fals)

Lagu Oemar Bakri ini, ternyata terbukti aku alami sendiri bahwa, gaji guru Oemar Bakri memang betul dikebiri. Sebagai guru yang masih bujang, gaji Oemar Bakri hanya cukup untuk keperluan hidup seminggu saja. Minggu-minggu berikutnya gigit jari.

Maka tak heran di tahun 80an, sedikit sekali pemuda/pemudi yang berminat menjadi seorang guru. Dengan berbagai alasan, istilah dulu, menjadi guru sama dengan "masa depan suram" Masih terngiang ketika itu teman kuliah non guru bergurau sambil mengucapkan istilah itu. Busyet dah!

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(Undang-undang tentang Guru dan Dosen).

Ya, jika memang tak memiliki jiwa pendidik, akan sulit untuk bisa menjadi seorang guru. Karena jadi guru itu adalah panggilan jiwa, dan tugas yang mulia. Berarti segala yang ditimbulkan selanjutnya adalah nomor dua (termasuk yang dikebiri tadi).

Saat tiba hari perpisahan/kelulusan, saat itu sebagai seorang guru merasa bahagia yang tak terkira. Telah berhasil mengantarkan anak didik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Di samping itu anak didik memberi penghargaan dalam syair lagu :

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa

(lagu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa).

Ketika lagu ini dinyanyikan oleh peserta didik, ada rasa yang bergemuruh dalam dada, hingga banyak guru-guru saat itu (termasuk juga saya) pasti menitikkan air mata. Air mata haru dalam pengabdian tanpa batas. Satu tugas telah diselesaikan dan menyusul tugas-tugas selanjutnya menanti hingga menjelang di batas senja.

Kembali sejenak ke masalah, "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" Ucapan ini sangat menyentuh dan layak diterima guru saat itu, di era 80-90an.
Namun, seiring berjalannya waktu istilah dikebiri dalam dunia pendidikan, berangsur-angsur menghilang. Sejak kemunculan dewa penolong di tahun 2000. Tepat tahun 2007 untuk pertama kali nasib guru berubah 180 derajat. Dengan munculnya program pemerintah tentang "Sertifikasi Guru", angin surga berhembus menerpa wajah-wajah Oemar Bakri. Ha ha ha.

Sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan: Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok. 

Bagaikan mendapat durian runtuh, para guru bersukacita ketika dinyatakan lulus mengikuti tes Sertifikasi. Baik melalui jalur portofolio maupun pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Para guru yang telah lulus sertifikasi, berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang predikat sebagai guru profesional. Dan ditambah lagi mendapatkan tunjangan profesi yang cukup, aduhai.

Namun, dalam hati kecil muncul pertanyaan yang kerap mengganggu pikiran. Diakhir-akhir ini, banyaknya guru tersandung kasus hukum, yang berujung mendekamnya guru dalam penjara, aneh tapi nyata. Masih pantaskah, seorang guru saat ini disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?  

* Singhasari, 12 November 2020 *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun