Mohon tunggu...
JUNUS BARATHAN
JUNUS BARATHAN Mohon Tunggu... Guru - Secangkir KOPI Hangat...

Mari kita bersulang...SOBAT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

35 Tahun Mengabdi, Jadi Guru Memang...

12 November 2020   19:09 Diperbarui: 12 November 2020   19:12 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa

(lagu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa).

Ketika lagu ini dinyanyikan oleh peserta didik, ada rasa yang bergemuruh dalam dada, hingga banyak guru-guru saat itu (termasuk juga saya) pasti menitikkan air mata. Air mata haru dalam pengabdian tanpa batas. Satu tugas telah diselesaikan dan menyusul tugas-tugas selanjutnya menanti hingga menjelang di batas senja.

Kembali sejenak ke masalah, "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" Ucapan ini sangat menyentuh dan layak diterima guru saat itu, di era 80-90an.
Namun, seiring berjalannya waktu istilah dikebiri dalam dunia pendidikan, berangsur-angsur menghilang. Sejak kemunculan dewa penolong di tahun 2000. Tepat tahun 2007 untuk pertama kali nasib guru berubah 180 derajat. Dengan munculnya program pemerintah tentang "Sertifikasi Guru", angin surga berhembus menerpa wajah-wajah Oemar Bakri. Ha ha ha.

Sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan: Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok. 

Bagaikan mendapat durian runtuh, para guru bersukacita ketika dinyatakan lulus mengikuti tes Sertifikasi. Baik melalui jalur portofolio maupun pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Para guru yang telah lulus sertifikasi, berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang predikat sebagai guru profesional. Dan ditambah lagi mendapatkan tunjangan profesi yang cukup, aduhai.

Namun, dalam hati kecil muncul pertanyaan yang kerap mengganggu pikiran. Diakhir-akhir ini, banyaknya guru tersandung kasus hukum, yang berujung mendekamnya guru dalam penjara, aneh tapi nyata. Masih pantaskah, seorang guru saat ini disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?  

* Singhasari, 12 November 2020 *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun