Mohon tunggu...
June
June Mohon Tunggu... Freelancer - nggak banyak yang tahu, tapi ya nulis aja

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sudah Siapkah KPI Melebarkan Sayap?

16 Agustus 2019   02:31 Diperbarui: 16 Agustus 2019   02:52 5173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdengar desas-desus KPI akan melebarkan sayap pengawasannya tidak lagi hanya pada lembaga penyiaran konvensional. KPI kabarnya hendak menambah jangkauan mata pengawasan hingga ke media baru (berbasis internet). 

Artinya KPI mencoba memperluas rentangan tangan di luar jaringan frekuensi publik seperti televisi dan radio, seperti yang selama ini kita ketahui. 

Kabar ini bermula dari keterangan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Konten berbasis media baru yang hendak diawasi mulai dari Netflix, Facebook, hingga YouTube. 

Seperti yang kita ketahui, bahwa KPI adalah lembaga yang menjadi regulator terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik. Tapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah media baru adalah 100% frekuensi publik. 

Bilapun demikian, media baru selain bebas dipakai oleh lembaga komersil dan nonkomersil, ada banyak pula penggunanya merupakan personal. Tidak seperti frekuensi publik yang sifatnya terbatas dan digunakan (bahkan diperebutkan) oleh lembaga penyiaran konvensional. 

Kembali membahas kabar KPI yang hendak melebarkan sayap ke media baru. Kabar tersebut dibantah oleh salah satu komisioner KPI, Hardly Stefano. Ia mengatakan bahwa pernyataan Agung Suprio terkait pelebaran sayap KPI hingga ke media baru hanyalah pernyataan personalnya saja, belum pernah dibicarakan dalam rapat pleno KPI. 

Kepercayaan masyarakat terhadap KPI pun kian menurun dengan adanya kabar angin yang sudah terlanjur memanas di tengah masyarakat. Berbagai sensor tak masuk akal di televisi adalah yang sebelumnya membuat publik panas terhadap KPI. 

Walau pada kenyataannya pihak lembaga penyiaranlah yang melakukan sensor tak masuk akal tersebut, sedangkan KPI terbatas hanya pengadaan regulasi dan penegakannya. Masalah perlakuan sensor terhadap tayangan adalah kerja dari lembaga penyiaran terkait. Tapi masyarakat yang tidak tahu hal seperti ini melimpahkan masalah tersebut adalah kerja dari KPI. 

Masalah penegakan regulasi frekuensi publik saja KPI masih banyak pekerjaan rumah (PR), apa jadinya bila sudah melebarkan pengawasan hingga ke media baru? Bisa-bisa PR malah menjadi pekerjaan skripsi yang mneumpuk tak tertangani. 

Bahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika pun belum dapat memberikan wewenang kepada KPI untuk menjadi regulator media baru. Bukankah lebih baik KPI benar-benar fokus terhadap frekuensi publik yang sampai saat ini masih ada saja masalahnya? 

Memaksakan penambahan tanggung jawab justru bisa menjadi bumerang untuk KPI, bilapun wacana dari Ketua KPI Pusat itu terlaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun