a bersifat fiksi; terdapat dalam khayalan
![screenshoot dari laman KBBI Daring](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/04/12/untitled-5acf213cbde5750818705eb4.png?t=o&v=555)
Penggeseran atau pengalih-maknaan suatu kata tidak bisa seenaknya dilakukan. Bahkan bila dilakukan haruslah diberikan bagian penjelesan mengenai adanya penggeseran atau pengalih-maknaan tersebut.Â
Saya bukanlah seorang yang khatam mengenai diksi. Tapi bila mencerna dengan pemikiran awam akan diksi, tentu bukanlah kesalahan publik jika salah memahaminya, karena publik sudah mengenal kata tersebut dan memiliki pemaknaan yang sama terhadap diksi tersebut.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI