a bersifat fiksi; terdapat dalam khayalan
screenshoot dari laman KBBI Daring
Penggeseran atau pengalih-maknaan suatu kata tidak bisa seenaknya dilakukan. Bahkan bila dilakukan haruslah diberikan bagian penjelesan mengenai adanya penggeseran atau pengalih-maknaan tersebut.Â
Saya bukanlah seorang yang khatam mengenai diksi. Tapi bila mencerna dengan pemikiran awam akan diksi, tentu bukanlah kesalahan publik jika salah memahaminya, karena publik sudah mengenal kata tersebut dan memiliki pemaknaan yang sama terhadap diksi tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!