4. Â Â Sebagai Retribusi Pendapatan
Pajak dalam peran nya sebagai retribusi pendapatan dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan demikian, akan ada banyak penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah yang selanjutnya akan menimbulkan pendistribusian pendapatan masyarakat secara merata. Nantinya pendapatan tersebut akan mengalami perputaran dalam sektor pajak dan akan memberikan dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini akan terus berlanjut selama kegiatan ekonomi masih dilakukan oleh masyarakat.Â
Dengan adanya keempat peran diatasm, pajak dapat dianggap sebagai pilar utama dalam visi pertumbuhan ekonomi negara yang lebih baik. Pajak tidak hanya berperan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah semata, tetapi juga sebagai alat untuk menstabilkan perekonomian, mempercepat perkembangan negara, dan menciptakan kesejahteraan di lingkup kemasyarakatan. Untuk itu, peran pajak dan pertumbuhan ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H