Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyikapi Kenaikan PPN 12%

17 Desember 2024   08:25 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:57 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti biasa, berdasarkan pengalaman, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak benar-benar memahami peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah.

Ramai tentang kenaikan PPN 12% mengingatkan saya pada keramaian saat Permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru diterbitkan.

Hal ini tentu menjadi celah bagi berbagai pihak untuk meraup keuntungan secara pribadi ataupun golongan. Artikel ini mencoba untuk mendudukkan persoalan kenaikan PPN 12% sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Adanya pro dan kontra serta pemberitaan yang masif melalui media massa dikhawatirkan dapat membentuk opini publik yang, secara kolektif, justru membuat panik masyarakat. Dampaknya, harga berbagai kebutuhan pokok lainnya bisa ikut melambung.

Perlu Pengawasan Pemerintah

Percaya atau tidak, yang perlu kita bersama awasi pada kenaikan PPN 12% adalah latah para produsen/distributor yang memanfaatkan momen ini untuk menaikkan harga produk mereka.

Padahal, kenaikan PPN 12% ini hanya diperuntukkan bagi barang-barang tertentu, yakni barang mewah dan jasa premium.

Khusus untuk kebutuhan pokok dan jasa esensial, kenaikan PPN sebesar 12% tidak berlaku. Barang-barang seperti beras, jagung, sagu, sayur, buah, daging, gula, serta sektor pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum konsumsi, dikecualikan dari PPN.

Sayangnya, kebiasaan masyarakat yang seringkali menerima informasi mentah-mentah tanpa melakukan literasi lebih lanjut sangat rentan dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menjadikan momen kenaikan PPN 12% sebagai alasan untuk menaikkan harga barang dan jasa.

Maka, kewajiban pemerintah adalah untuk mengawasi para produsen/distributor agar harga tetap stabil pasca-kenaikan PPN 12%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun