Mereka juga tetap akan tereliminasi sebab beradu jarak dengan pendaftar lain, kan? Apalagi untuk siswa dengan dua tiket PPDB, yaitu siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar jalur zonasi dan juga prestasi, mengapa mereka harus dibatasi untuk tidak boleh mendaftar sekolah pada zona yang sama?Â
Sehingga terjadi kasus di mana ada anak yang terkatung-katung sebab tidak mendapatkan sekolah karena telah mendaftar melalui jalur prestasi dalam zonanya sehingga hak jalur zonasinya hilang.
Saya berharap, PPDB ini menjadi sarana anak-anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang layak. Jangan justru menjadi preseden buruk pendidikan yang selalu terulang tiap tahunnya.Â
Jangan malah mengebiri hak anak-anak dalam memilih pendidikan yang mereka inginkan pada setiap tahunnya.
Dengan memperbaiki kebijakan zonasi PPDB, kita bisa memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil dan layak untuk mengakses pendidikan.Â
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan sistem penerimaan yang ada seharusnya mendukung, bukan menghalangi, tercapainya tujuan tersebut. Mari kita wujudkan pendidikan yang inklusif dan adil bagi seluruh anak Indonesia.