Impian menjadi kota layak anak seharusnya menjadi impian bagi seluruh warga.Â
Tidak banyak warga yang paham tentang bagaimana kota layak anak seharusnya diwujudkan. Jargon kota layak anak biasanya hanya dipahami oleh segelintir orang yang terkait dengan program ini, seperti pemerintah ataupun lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam ranah pemberdayaan anak.Â
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2023, penulis mengajak kepada seluruh pembaca yang budiman untuk benar-benar kembali memahami predikat kota sebagai Kota Layak Anak. Jangan sampai esensi sebagai kota layak anak hanya mengejar predikat semata tanpa keberlanjutan sehingga predikat sebagai kota layak anak menjadi predikat musiman saat peringatan hari anak nasional digelar.Â
Tentu saja hal ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi pemerintah semata tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak lain. Ingat bahwa anak sebagai obyek yang harus dilindungi hak nya memiliki lingkungan keluarga, lingkungan bermain, lingkungan tinggal dan lingkungan sekolah. Maka lingkungan ini harus bergandengan tangan mewujudkan lingkungan yang layak anak sehingga kota layak anak dapat terwujud.Â
Kota layak anak didefinisikan sebagai kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id.
Dalam laman yang sama juga disebutkan tujuan dari kota layak anak secara umum adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Hak anak disebutkan di dalam forumanak.id sebagai berikut; 1) hak kelangsungan hidup, 2) hak  perlindungan, 3) hak tumbuh kembang, 4) hak berpartisipasi.Â
Hak kelangsungan hidup adalah hak anak untuk tetap dapat melangsungkan hidup dengan kehidupan yang sehat. Hak perlindungan didefinisikan sebagai hak anak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak nyaman seperti perundungan dan keterlantaran. Hak tumbuh kembang diartikan sebagai hak anak untuk memperoleh pendidikan dan tumbuh kembang yang layak bagi jasmani dan rohani anak. Terakhir hak berpartisipasi adalah hak anak untuk bisa menyuarakan hak mereka secara mandiri dalam segala hal yang mempengaruhi anak.Â
Keempat hak dasar anak di atas tentunya tidak mungkin terwujud jika berbagai aspek kehidupan yang mempengaruhi anak tidak saling bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang mengakomodir hak-hak mereka.Â
Salah satu contoh adalah ketika pemerintah, warga, sekolah dan pelaku usaha telah menjaga dan menghargai hak-hak anak tetapi ternyata orang tua justru melanggar hak-hak anak dengan memberikan teladan yang kurang baik seperti merokok, melakukan tindakan kriminal ataupun perundungan di dalam keluarga maka mustahil kota layak anak dapat tercipta.Â
Ataupun sebaliknya ketika orang tua, sekolah, warga dan pemerintah telah menjaga dan menghargai hak anak tetapi pelaku usaha justru menjadi lingkungan yang mendukung anak menjadi perokok, peminum ataupun pecandu narkoba, maka mustahil juga kota layak anak dapat tercipta.Â
Maka perlu sinergitas yang dikomandoi oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam mewujudkan persepsi yang sama yaitu mewujudkan kota layak anak. Berikut adalah sasaran objek yang harus berada dalam komando pemerintah daerah untuk mewujudkan kota layak anak yang penulis himpun berdasarkan pengamatan yang penulis temui di kota penulis tinggal.Â
Pertama, KeluargaÂ
Banyak anak yang bermasalah di sekolah, baik sebagai pelaku perundungan ataupun bermasalah dengan tata tertib sekolah adalah anak yang berasal dari asuhan orang tua yang kurang baik.Â
Pernah penulis temui ada salah seorang siswa dari penulis yang memiliki kecenderungan bertindak anarkis dan melanggar tata tertib sekolah. Setelah dilakukan layanan bimbingan khusus secara individu terungkap fakta bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga yang tidak harmonis, ayah dan ibunya sering bertengkar sehingga membuat anak menjadi terbiasa dengan perilaku kekerasan dan kata-kata kasar.Â
Keluarga menjadi ujung tombak bagi terciptanya kota layak anak, karena segala hal yang anak tampakkan pada lingkungan adalah hasil dari asuhan di dalam keluarga. Hak-hak anak terlanggar karena berada dalam asuhan keluarga yang tidak perduli terhadap hak anak untuk tumbuh kembang dengan baik. Efeknya adalah anak menjadi bermasalah dalam berbagai lingkungan dia tinggal.Â
Wajar jika pemerintah sudah selayaknya menyuarakan bahwa keluarga adalah ujung tombak dari terjaganya hak anak. Keluarga yang menjaga hak anak akan melahirkan anak-anak yang juga menjaga hak-hak anak lain di lingkungan anak berada. Anak yang terlanggar hak tumbuh kembangnya karena pola asuh yang salah biasanya akan menjadi pelaku utama dalam pelanggaran hak anak yang lain seperti perundungan.
Maka sepatutnya pemerintah daerah memberikan perhatian penuh terhadap perwujudan keluarga yang juga layak anak sebagai langkah awal untuk mewujudkan kota layak anak. Caranya adalah dengan memberikan edukasi kepada setiap keluarga ataupun keluarga terpilih berdasarkan prioritas kerentanan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan sosialisasi dengan pendekatan khusus ataupun pemantauan secara tersendiri sehingga keluarga tersebut sadar terhadap hak anak maka pelanggaran hak anak dapat dicegah.Â
Pemerintah juga bisa menggandeng Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai ujung tombak untuk mengawal hak-hak anak dalam keluarga sebab keduanya adalah perwujudan negara dalam lingkup kecil dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kedua, Pelaku Usaha
Pelaku usaha juga faktor penting berikutnya dalam menjaga hak anak. Banyak anak terlanggar hak kelangsungan hidup untuk hidup dengan sehat karena anak dengan bebasnya  membeli hal-hal yang bisa merusak kesehatan anak.Â
Rokok yang dijual bebas, minuman beralkohol yang juga bisa dijual bebas oleh pedagang eceran, bahkan pernah penulis temukan juga ada beberapa apotik yang bisa menjual bebas obat-obatan yang menimbulkan efek candu bagi penggunanya.
Pelaku usaha juga semestinya harus sadar akan hak-hak anak, sehingga hak mereka sebagai anak yang harus hidup dengan kehidupan yang sehat baik mental ataupun fisik tidak terlanggar. Pelaku usaha secara tidak langsung ikut serta dalam pelanggaran hak anak bagi mereka yang dengan bebas menjual barang-barang yang dapat menimbulkan kerugian bagi kesehatan mental dan fisik mereka.Â
Sering kali penulis temukan, banyak warung ataupun toko-toko retail yang tidak memberikan batasan usia pada barang yang dibeli. Sehingga pada akhirnya dengan mudah anak menjadi seorang perokok, peminum minuman beralkohol ataupun sebagai penyalahguna obat karena pelaku usaha memberikan akses pada barang-barang tersebut.Â
Pemerintah daerah harus tegas dalam memberikan batasan usia untuk pembelian barang-barang seperti rokok ataupun minuman beralkohol, sebab tanpa memberikan batasan yang jelas maka anak akan menjadi korban atas ketidak pedulian pelaku usaha dalam melindungi hak anak.Â
Pemerintah daerah juga bisa memberikan sosialisasi secara langsung untuk batasan usia yang diperbolehkan melakukan pembelian kepada warung-warung ataupun toko retail yang menjual barang tersebut.Â
Dengan akses yang terbatas terhadap pembelian rokok dan minuman beralkohol harapannya hak anak dalam kelangsungan hidup dan tumbuh kembang tetap terjaga dengan baik. Anak tidak akan tercemar rokok dan minuman beralkohol jika mereka tidak dapat membeli barang--barang tersebut. Â Â
Ketiga, Sekolah
Sekolah wajib menjamin hak anak untuk belajar dengan nyaman, hak untuk kelangsungan hidup dengan sehat dan hak tumbuh kembang yang layak serta bebas dari perundungan. Sayangnya kadang pelanggaran hak anak tetap terjadi.Â
Sebagaimana ketika si sulung bercerita kepada kami tentang perundungan yang dilakukan oleh temannya kepada teman lain saat kegiatan MPLS. Yang bikin miris justru ini terjadi saat MPLS sedang berlangsung. Tidak menyalahkan pihak sekolah, karena penulis juga sadari kadang ada titik-titik rawan dan jam-jam rawan yang menjadi titik buta bagi sekolah dalam melakukan pencegahan perundungan.Â
Penulis yakin bahwasanya masing-masing sekolah pasti berkomitmen anti perundungan. Tapi mungkin kewaspadaan terhadap perundungan juga harus ditingkatkan. Bisa dilakukan dengan cara melakukan evaluasi setiap hari dengan bertanya pada anak secara langsung saat pembelajaran usai pada tiap harinya ataupun wali kelas bisa memberitahukan nomor yang bisa dihubungi jika terjadi perundungan.Â
Sekolah bisa melakukan sosialisasi pada seluruh angkatan pada tiap jenjangnya agar masing-masing anak tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat teman lain dengan tidak melakukan perundungan sekaligus menyamakan persepsi bahwa perundungan adalah tindakan tidak terpuji yang harus dihindari.Â
Pemerintah daerah juga tetap harus berperan dengan cara secara berkala melakukan visitasi ke sekolah-sekolah yang rawan teridentifikasi melakukan pelanggaran hak anak melalui pengamatan langsung maupun survey kepada anak sebagai peserta didik di sekolah. Sehingga apabila terjadi pelanggaran hak akan segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti oleh sekolah.Â
Keempat, Rukun Warga/ Rukun Tetangga
Tidak hanya keluarga, pelaku usaha dan sekolah, rukun warga atau rukun tetangga sebagai unit pemerintahan terkecil juga harus aktif dalam menjaga hak-hak anak sebab banyak ditemukan oleh penulis beberapa tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai tempat tongkrongan anak-anak yang membolos sekolah.
Tidak hanya sekedar nongkrong tetapi mereka juga merokok atau bahkan meminum minuman beralkohol. Kepedulian ketua RW, RT serta warga sangat penting untuk mencegah mereka melakukan perbuatan yang mereka anggap menyenangkan padahal melanggar hak-hak mereka sendiri.Â
Pencegahan yang bisa dilakukan oleh warga dengan cara memberikan teguran dan larangan bagi anak yang melanggar hak-hak mereka sendiri. Sebagai contoh jika kita menemukan anak merokok, membawa minuman beralkohol, melakukan hubungan berlebihan kepada lawan jenis maka wajib bagi kita untuk memberikan teguran dan larangan agar anak tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut.Â
Kota layak anak juga tidak akan terwujud jika warga tidak saling peduli terhadap hak dasar anak yang harus di jaga dengan baik, sehingga wajib bagi pemerintah daerah untuk menghimbau kepada masing-masing ketua RW, RT ataupun warga jika melihat perilaku anak yang melanggar hak maka wajib bagi kita untuk memberikan teguran atas hal yang mereka lakukan tersebut.Â
Kelima, Dinas terkaitÂ
Pemerintah daerah juga dapat bekerjasama dengan berbagai instansi terkait pencegahan pelanggaran hak anak.Â
Sebagai contoh bekerjasama dengan satuan polisi pamong praja untuk melakukan razia anak bolos sekolah, melakukan razia pada warnet-warnet gaming, ataupun tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan. Hal ini untuk meminimalisir agar hak tumbuh kembang dan juga hak hidup layak mereka tidak terlanggar oleh perilaku mereka sendiri. Sebab kadang awal mula dari pelanggaran-pelanggaran hak berawal dari anak yang bolos sekolah, seperti merokok, minum-minuman beralkohol, tawuran, dan juga perundungan.Â
Harapannya kegiatan razia ini rutin dilakukan agar pelanggaran anak dapat dicegah dan membentuk pola perilaku kota yang anti siswa bolos sekolah, sehingga dapat mencegah potensi pelanggaran hak -hak anak. Tidak hanya razia, pemerintah daerah juga dapat menghadirkan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk melakukan sosialisasi ataupun pendampingan bagi sekolah yang memiliki anak-anak yang bermasalah.Â
Wasana Kata
Memang tidak mudah untuk mewujudkan kota layak anak yaitu kota yang menjaga hak dasar anak; yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak  berpartisipasi. Diperlukan sinergitas dan persamaan persepsi dari kelima objek di atas.Â
Jika salah satu saja pada kelima objek tersebut gagal dalam menjaga hak anak maka kota layak anak menjadi sebutan yang tidak layak disematkan. Banyaknya anak yang membolos, merokok, terlibat ataupun memakai narkoba, melakukan perundungan, ataupun berhadapan dengan hukum adalah wujud gagalnya kota menjadi kota layak anak.Â
Masing-masing objek harus menyadari peran sertanya dalam menjaga hak anak. Kepedulian adalah kunci utama dalam perwujudan kota layak anak. Tanpa komando pemerintah daerah tidak akan mungkin menjadi satu persepsi untuk mewujudkan kota sebagai kota layak anak.Â
Kelima objek di atas merupakan pandangan penulis yang kadang kala geram melihat berbagai perilaku anak yang melanggar hak-hak mereka sendiri karena ketidakpedulian orang dewasa dan lingkungannya pada hak dasar hidup mereka. Sebagai contoh seringkali penulis melihat anak-anak merokok dihadapan orang tua mereka sendiri atau merokok ketika berangkat sekolah.Â
Kadang serba salah juga, sebab pernah penulis temukan anak perokok yang ternyata ibunya juga adalah perokok aktif. Ataupun anak yang peminum minuman beralkohol ternyata keluarganya adalah pemilik usaha yang menjual minum-minuman tersebut. Kota layak anak ini seharusnya menjadi visi bersama seluruh warga, agar warga dapat saling mengingatkan satu sama lain jika terdapat pelanggaran pada hak-hak anak. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah, bagaimana memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat untuk sadar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Mari awali dari keluarga, ataupun sebagai pelaku usaha, atau sebagai manajemen sekolah, atau sebagai ketua rukun warga/ rukun tetangga untuk peduli dalam menjaga hak anak agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal baik fisik ataupun psikis sebagaimana tujuan kota layak anak, sehingga kota kita benar-benar menjadi kota layak anak sebagai awal mula lahirnya generasi Indonesia yang gemilang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H