Kepolisian menetapkan Mario sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. "(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, kepada Kompas.com (26/2/2023) dikutip dari Kompas.com
Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, mungkin begitulah yang dirasakan oleh Mario Dandy, rasa heroiknya untuk membela sang pacar yakni Agnes mengakibatkan Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora disebabkan oleh aduan dari Agnes bahwa David pernah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada Agnes. Â
Penganiayaan yang Mario lakukan terbilang sadis sebagaimana dikutip dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam dikutip kepada Kompas.com (22/2/2023), saat korban terjatuh Mario memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memukul bagian perut dan kepala.Â
Yang paling fenomenal pada kasus penganiayaan ini adalah selebrasi yang dilakukan Mario Dandy setelah menendang kepala David Ozora ala-ala pesepakbola terkenal Cristiano Ronaldo dengan "siu"nya.
Kini Mario dalam pesakitan, masa depannya hancur seketika hanya karena emosi sesaat yang dilakukan untuk lebih terlihat sebagai pahlawan di mata kekasih.Â
Nyatanya tidak berlaku demikian, Mario Dandy justru bakal menyesali apa yang telah dilakukannya tersebut. Seharusnya dengan gemerlapnya limpahan kekayaan materi yang dimiliki oleh ayahnya sebagai pejabat pada kementrian keuangan saat itu bisa menjadikan sosok Mario Dandy menjadi remaja dengan masa depan yang gemilang.Â
Pendidikan yang terjamin, gaya hidup yang terpenuhi dan penyaluran bakat minat Mario seharusnya menjadi point yang didapatkan andai saja dia tidak melakukan penganiayaan tersebut.
Senada dengan Mario Dandy, Aditya Hasibuan juga melakukan tindakan yang sama dengan Mario Dandy sekaligus dijerat dengan pasal yang sama. Aditya Hasibuan menjadi tersangka setelah menganiaya Ken Admiral, dan masalahnya pun tetap sama gak jauh-jauh seputar teman perempuan.Â
Contoh terakhir adalah R seorang siswa dari Temanggung Jawa Tengah yang nekat membakar sekolahnya sendiri karena merasa dibully oleh teman dan guru R saat di sekolah. Pada akhirnya R dijerat dengan pasal 187 terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mario dan Aditya bukan lagi anak-anak, tetapi sebenarnya bisa jadi mereka adalah gambaran bagaimana kegagalan pembelajaran pengelolaan emosi yang belum tuntas ketika mereka bertumbuh dan berkembang saat dalam usia anak-anak.Â