Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Cerdas Berlalu Lintas dengan Menghindari 7 Kebiasaan Ini Dalam Berkendara

5 November 2022   14:17 Diperbarui: 5 November 2022   18:00 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi di Desain Dengan Canva

Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus. Adapun, kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar dikutip dari databoks.katadata.co.id.

Ada peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 - 2021, jika menilik data Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi dari Badan Pusat Statistik dari laman bps.go.id jumlah kecelakaan meningkat dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2014 ada sebanyak 95.906 kasus kecelakaan yang terjadi, jumlah itu meningkat menjadi 96.233 di tahun 2015. Pada tahun 2016 juga terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan kenaikan dari tahun 2014 ke 2015, yaitu sebesar 106.644. Trend kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas ini berturut-turut berlanjut dari tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Pada tahun 2017 ada sebanyak 104.327, kembali mengalami peningkatan pada 2018 sebesar 109.215 dan data terakhir dari Badan Pusat Statistik ada sebanyak 116.411 kasus pada 2019. 

Berikut adalah data yang diambil dari laman bps.go.id tentang Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi 2017-2019 seperti yang telah di uraikan di atas. 

Dokumen Pribadi di Desain Dengan Canva
Dokumen Pribadi di Desain Dengan Canva

Korban mati pada tiap tahun karena kasus kecelakaan terbilang sangat tinggi, berada pada level 25 - 30 ribu jiwa pada tiap tahunnya. Data yang berhasil penulis kutip dari databoks.katadata.co.id kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa. 

Walaupun trend korban mati terlihat menurun dari tahun ke tahun, dari 2017 - 2021, tapi jumlah bilangannya relatif terhitung masih cukup tinggi, berada pada puluhan ribu jiwa yang harus mati karena kasus kecelakaan di jalan. 

7 kebiasaan buruk yang sering dilakukan pengemudi kendaraan

 Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi I Foto diambil dari news.detik.com (Foto: Dok. Istimewa)
 Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi I Foto diambil dari news.detik.com (Foto: Dok. Istimewa)

Mengutip dari news.detik.com, menurut Firman, salah satu penyebab dari kecelakaan adalah rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan terus dievaluasi. "Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yg baik di masyarakat," kata Firman.

Kunci utama keselamatan berkendara sesuai dengan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi adalah kesadaran berlalu lintas. Dengan penuh kesadaran menyadari bahwa potensi resiko kecelakaan lalu lintas akan semakin besar ketika pengendara berkendara dengan asal-asalan, tidak mempersiapkan diri dengan peralatan standar penunjang keselamatan seperti helm dan sepatu serta pola perilaku berkendara yang tidak beretika ketika berada di jalan.

Berkendara bukan hanya aktivitas fisik lebih dari itu berkendara juga melibatkan aktivitas psikis. Seorang pengendara dituntut agar cerdas berlalu lintas saat mengemudikan kendaraannya di jalanan. Maka wajar jika di dalam pembuatan SIM terdapat persyaratan berupa test psikologis bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi. 

Faktanya yang terjadi di jalanan justru berbanding terbalik dengan berbagai harapan ini, ternyata banyak pengendara yang tak cakap berlalu lintas.  

Cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari wahanahonda.com
Cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari wahanahonda.com

Mahir berkendara jelas, tapi tak cakap berlalu lintas. Padahal perilaku tak cakap berlalu lintas ini adalah salah satu faktor penyebab dari banyaknya korban jiwa dari kasus kecelakaan yang terjadi, nyatanya tiap hari di jalanan praktik-praktik tak cakap berlalu lintas sering kali kita temui di jalanan. 

Berikut adalah 7 kebiasaan yang sering dilakukan pengemudi kendaraan saat mengemudikan kendaraannya di jalanan dihimpun dari berbagai pengalaman dan berbagai sumber literasi sebagai pengingat bersama agar perilaku ini dapat kita hindari untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas. 

1. Belok Kiri Langsung

Plang tanda boleh belok kiri langsung I Ilustrasi gambar diambil dari edorusyanto.wordpress.com
Plang tanda boleh belok kiri langsung I Ilustrasi gambar diambil dari edorusyanto.wordpress.com

Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi: Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Padahal peraturannya jelas, di zaman ini untuk menemukan dan mengetahui tentang peraturan yang mengatur pelarangan belok kiri langsung juga dengan mudahnya bisa kita temukan di internet dari berbagai sumber. 

Sayangnya minimnya kemauan literasi berlalu lintas juga seiring dengan sikap masa bodoh para pengemudi kendaraan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam berlalu lintas.

Bahkan pelanggaran belok kiri langsung ini sudah membudaya. Orang yang berhenti di lajur kiri justru merasa tidak percaya diri dan was was akan ada pengendara yang marah seolah jalurnya telah dilanggar. 

Padahal jelas-jelas pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali plang tanda belok kiri langsung terpasang pada lampu lalu lintas tersebut atau diberikan izin isyarat oleh pengatur lalu lintas dari petugas yang berwenang. 

Nah kan malah kebalik, yang bener malah merasa salah, yang salah malah merasa benar, dan itu dirasakan sendiri oleh penulis ketika berada di lajur kiri ketika berhenti saat lampu lalu lintas merah.

Apakah ada yang merasakan hal yang sama? Jika iya, berarti budaya berlalu lintas masyarakat kita harus segera diperbaiki. 

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak belok kiri langsung!

2. Meludah Saat Berkendara

Membersihkan kaca mobil dari kotoran I Ilustrasi gambar diambil dari suzuki.co.id
Membersihkan kaca mobil dari kotoran I Ilustrasi gambar diambil dari suzuki.co.id

Saat korban membuang ludah, mengenai pengendara lain (saling tak kenal). Pelaku yang merasa kesal terludah akhirnya tidak memberi kesempatan hingga berujung memukul korban yang berusia setengah abad lebih itu. Sempat adu mulut antara keduanya, pelaku yang tak senang terpaksa memukul kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka pukulan pelaku dibagian pelipis mata sebelah kiri, bibir bagian atas sebelah kanan dikutip dari infowarta.com.

Ini juga hal sepele yang sering dilakukan saat pengemudi sedang mengemudikan kendaraannya tapi dampaknya fatal. Membuat pengemudi kendaraan lain tidak nyaman karena merasa jijik dan jengkel jika ada pengemudi kendaraan yang tanpa berfikir panjang membuang ludah saat berkendara. 

Kutipan di atas dari inforwarta.com adalah kejadian yang mungkin bisa terjadi akibat perilaku ini. Pengemudi kendaraan lain yang terkena ludah merasa jengkel dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap pelaku. 

Tidak hanya sampai pada resiko terjadinya penganiayaan fisik tapi perilaku ini juga bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengemudi kendaraan lain. 

Apa yang terjadi jika anda terludah oleh pengemudi lain, pasti akan bereaksi refleks mencoba menghindar dari ludah, dan manuver ini bisa saja membuat kendaraan menjadi tidak stabil atau bisa menyebabkan pengendara yang berada di dekat pengendara terludah kaget karena manuver ini, dan jelas refleks ini bisa memicu kecelakaan di jalan. 

Yok lah, kalau memang mau ngludah apa sih susahnya untuk berhenti dibandingkan kita harus membuat resiko bahaya bagi diri sendiri dan juga orang lain.

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak meludah saat berkendara!

3. Merokok Saat Berkendara

Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor I Ilustrasi gambar diambil dari suara.com [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi] 
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor I Ilustrasi gambar diambil dari suara.com [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi] 

Pemilik akun Twitter @GieWahyudi menceritakan, kemarin Sabtu (2/11/2019) dia mengunggah sebuah video setelah kena abu rokok pengendara motor lain. "Di sini gw kelilipan 2x, gw kira debu, ternyata di depan gw bawa motor sambil ngerokok. Dari tadi itu motor mau gw salip, tapi goyang kanan kiri mulu," tulisnya dalam keterangan di video. Dalam caption di video tersebut, Gie Wahyudi meminta netizen untuk jangan ragu menegur pengendara motor yang merokok. "Jangan ragu negur pemotor yang merokok. Kalau ngeyel, ajak gelut aja", dikutip dari sains.kompas.com

Kejadian tentang pengemudi kendaraan yang terkena abu rokok ini sebenarnya sudah banyak terjadi dan dimuat dalam berbagai media pemberitaan nasional. Tapi nyatanya hal ini tidak pernah menjadi sebuah pelajaran bagi para perokok agar tidak egois merokok sambil mengemudikan kendaraanya. 

Dari apa yang ditulis oleh akun Twitter @GieWahyudi, dia merasa geram terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang masih saja merokok. Akun tersebut meminta kepada warganet untuk menegur pemotor yang merokok bahkan sampai memprovokasi warganet untuk mengajak berkelahi bagi pemotor perokok yang masih tetap ngeyel ketika diingatkan. 

Wajar kalau kesal  sebab abu rokok yang masuk kedalam mata jelas akan membuat mata menjadi iritasi. Potensi risiko kecelakaan karena abu rokok masuk kedalam mata juga besar. 

Sebab saat abu rokok masuk ke mata maka otomatis pengemudi kendaraan yang matanya terkena abu rokok tersebut merasakan pedih yang menyengat. 

Reflek ini membuat pengemudi kendaraan hilang konsentrasi sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan diri sendiri ataupun orang lain. Apa susahnya sih untuk berhenti mengemudi ketika merokok?

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak merokok saat berkendara!

4. Kelalaian Lampu Sein

Seorang ibu sedang
Seorang ibu sedang "sein kiri belok kanan" I Ilustrasi gambar diambil dari Secarmudi.co.id

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, semula sepeda motor Honda Supra X G 67XX FK melaju dari arah timur ke barat. Kecepatan motor itu sekira 30 Km/jam. Tiba di TKP sepeda motor Honda Supra X G 67XX FK hendak belok ke kanan tanpa menyalakan lampu isyarat/sein. Saat bersamaan dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Mega Pro G 25XX SK berboncengan. Karena jarak yang terlalu dekat kedua kendaraan tidak dapat menghindar dan terjadilah kecelakaan hingga mengakibatkan seorang pembonceng sepeda motor Honda Mega Pro G 25XX SK terluka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dikutip dari jateng.tribunnews.com

Kalau selama ini banyak yang memberikan stigma negatif kepada para ibu-ibu akibat lalai dalam penggunaan lampu sein, sering menyalakan lampu sein kiri tapi belok ke kanan, perilaku ini juga sebenarnya banyak dilakukan oleh para pria, baik itu remaja abg ataupun bapak-bapak. 

Masih ada saja kejadian seperti ini terulang, padahal banyak meme tentang sein kiri belok kanan, maksudnya sebagai bahan edukasi, tapi buktinya kejadian ini senantiasa terulang.

Seperti diberitakan pada jateng.tribunnews.com terjadi kecelakaan dua kendaraan bermotor karena kelalaian tidak menyalakan lampu isyarat belok/ sein saat berkendara sehingga mengakibatkan seseorang terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Nah kan, gara-gara lampu sein yang tidak dinyalakan membuat orang lain celaka. Padahal tinggal nyalakan lampu sein sesuai dengan ketentuan maka potensi kecelakaan pun bisa dihindari. 

Nyalakan lampu sein kanan jika ingin belok ke kanan, nyalakan lampu sein kiri jika hendak belok ke kiri dan satu lagi, jangan nyalakan lampu sein secara mendadak. 

Lampu sein hendaknya dinyalakan saat hendak berbelok dengan jarak yang dikira-kira tepat untuk memberikan waktu bagi pengendara lain menyadari bahwa kita akan berbelok. 

Jadi jangan sampai tinggal jarak 3 meter untuk berbelok baru nyalakan lampu sein, sangat berbahaya, bisa terjadi kecelakaan.

Yok cerdas berlalu lintas dengan menyalakan lampu sein dengan sesuai saat berkendara!

5. Menerobos Ketika Kendaraan di Depan Memberi Jalan

Jangan Menerobos Ketika Kendaraan di Depan Memberi Jalan I Ilustrasi gambar diambil dari otomotif.kompas.com
Jangan Menerobos Ketika Kendaraan di Depan Memberi Jalan I Ilustrasi gambar diambil dari otomotif.kompas.com

Kadang di persimpangan jalan ada beberapa kendaraan yang mengalah berhenti untuk membiarkan kendaraan lain di depannya lewat terlebih dahulu. Tapi ternyata niat baik untuk pengendara yang memberikan jalan bagi pengendara lain yang berada di depannya ini tidak semua pengemudi kendaraan dapat merasakan empati yang demikian. 

Padahal jelas-jelas kendaraan tersebut berhenti untuk memberi jalan bagi pengemudi lain tapi ada saja pengemudi di belakang pengemudi yang memberi jalan tersebut nyelonong menerobos untuk mendahului kendaraan lain yang sudah berhenti. 

Ini sangat berbahaya lo, bisa menyebabkan kecelakaan terjadi. Pengemudi yang berada pada lajur kendaraan yang telah diberikan jalan oleh pengemudi kendaraan yang memberikan jalan bagi pengemudi yang lain akan menganggap lajur yang digunakan steril dari kendaraan lain sehingga pengemudi pada lajur ini tetap akan melajukan kendaraannya sementara pengendara lain berhenti untuk memberikan jalan. 

Maka, jika ada pengemudi di belakang pengemudi kendaraan yang memberikan jalan bagi pengemudi yang lain menerobos antrian, kecelakaan bisa terjadi karena kedua kendaraan sama-sama melaju pada jalur yang sama.

Pastikan kita berhenti, tidak menerobos antrian kendaraan, jika pengemudi kendaraan yang berada di depan kita memberhentikan kendaraannya untuk memberikan jalan bagi kendaraan lajur lain, demi keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan bersama.

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak menerobos saat berkendara!

6. Mendahului lewat samping kiri

Jangan mendahului lewwat samping kiri I Ilustrasi gambar diambil dari otosia.com
Jangan mendahului lewwat samping kiri I Ilustrasi gambar diambil dari otosia.com

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang meninggal dunia di lokasi setelah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Lampung. Diduga mobil yang ditumpangi kedua korban menyalip dari sebelah kiri lalu menabrak truk dalam kecelakaan tersebut. Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan telah terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia di Jalan Tol Lampung pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 02.15 WIB dikutip dari regional.kompas.com

Mengutip dari regional.kompas.com, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ternyata juga memuat aturan mengenai mendahului kendaraan lain di jalan tol maupun jalan raya umum.

Disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dengan memperhatikan pandangan yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Aturannya sudah jelas, akibat dari pelanggaran ini juga cukup fatal, nyawa sebagai taruhannya, tapi tetap saja masih ada pengemudi kendaraan yang tidak sabar dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menggunakan lajur sebelah kiri untuk mendahului. 

Biasanya ini terjadi jika lalu lintas sedang ramai, dan kendaraan pada lajur kanan menumpuk, maka pengemudi menggunakan lajur kiri agar segera bisa mendahului kendaraan lain. 

Para pengemudi kendaraan biasanya tidak menyangka jika ada kendaraan lain yang mendahului dari lajur sebelah kiri, hal inilah yang membuat kecelakaan terjadi. Kendaraan yang berada di depan tidak menyadari ada kendaraan lain yang akan mendahului dari sebelah kiri, ketidaktahuan ini membuat pengendara tersebut merasa jalur sebelah kiri bebas dari kendaraan lain sehingga kendaraan tersebut bisa saja melakukan manuver tiba-tiba untuk mengubah lajur berkendaranya mepet kesebelah kiri, dan jika ini terjadi tepat ketika ada kendaraan lain yang sedang berusaha mendahului dari lajur kiri maka kecelakaan menjadi tak terelakkan.

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak mendahului kendaraan lain lewat samping kiri !

7. Tidak mau mengalah

Tidak mau mengalah dalam berkendara I Ilustrasi gambar diambil dari facebook.com/CerdasTertibBerlalulintas/
Tidak mau mengalah dalam berkendara I Ilustrasi gambar diambil dari facebook.com/CerdasTertibBerlalulintas/

Tabrakan motor tersebut terjadi lantaran seorang pengendara ojek online nekat memotong jalan ke arah putaran balik. Kejadian tersebut diterangkan langsung oleh pengendara ojek tersebut, Alpan "Saya mau motong jalan abis nganterin adek saya. Trus pas ditengah mobil yang melintas engga mau ngasih. Saya jadi berenti di tengah jalan nah motor dateng langsung hantem saya," kata Alpan kepada TribunJakarta.com, Sabtu (10/3/2018)dikutip dari jakarta.tribunnews.com.

Kejadian tersebut di atas sebenarnya sangat mudah kita hindari, intinya pada sikap yang mau mengalah dan berkendara sesuai dengan tata tertib yang berlaku. 

Jika memang ada pengendara lain yang telah terpergok karena sengaja mengambil lajur yang salah agar cepat, walaupun hal tersebut salah maka tidak sepatutnya kita memaksa kendaraan kita untuk tetap melaju dengan kecepatan tinggi kontra dengan pengemudi yang telah salah mengambil jalur berkendara tersebut. 

Ada baiknya kita sedikit mengurangi kecepatan berkendara dengan tetap berada pada jalur kita yang benar, lalu berhenti tepat di depan pengendara yang melajukan kendaraannya kontra dengan lajur yang digunakan, hal ini dilakukan agar pengemudi yang salah dalam mengambil jalur tersebut segera berganti jalur sesuai dengan arah perjalanan yang dilakukan. 

Contoh lain ketika kita berada pada jalan yang sempit , kadang ada saja yang tidak mau mengalah. Hal ini membuat kemacetan terjadi bahkan bisa sampai adu jotos jika sama-sama merasa benar sendiri. Di persimpangan jalan pun kadang demikian, ada banyak pengendara yang nyelonong, tidak mau antri, dan tidak mau memberi jalan bagi pengemudi yang lain.

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak merasa paling benar sendiri!

Yuk Mahir, Cakap dan Cerdas Berlalu Lintas!

Mahir,  cakap, dan cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari beritagar.id
Mahir,  cakap, dan cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari beritagar.id

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"  UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dikutip dari beritagar.id.

Pasal ini pasal umum yang merangkum 7 perilaku pengemudi kendaraan di atas sekaligus pasal yang memberikan sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang melanggar ketentuan dalam berlalu lintas. 

Pasal ini dibuat tentunya untuk kebaikan bersama, agar tidak lagi jatuh korban jiwa karena kecelakaan yang terjadi akibat dari kelalaian pengemudi kendaraan itu sendiri. 

Pasal ini sekaligus menjadi pedoman bagi setiap pengemudi kendaraan untuk tetap mengemudikan kendaraannya secara wajar dengan tetap tertib dan cerdas berlalu lintas.

Yok demi keselamatan bersama marilah kita mahir, cakap dan cerdas berlalu lintas, agar diri sendiri selamat, orang lain selamat, sehingga kita semua tetap dapat bermanfaat untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun