Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Cerdas Berlalu Lintas dengan Menghindari 7 Kebiasaan Ini Dalam Berkendara

5 November 2022   14:17 Diperbarui: 5 November 2022   18:00 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jangan Menerobos Ketika Kendaraan di Depan Memberi Jalan I Ilustrasi gambar diambil dari otomotif.kompas.com

Biasanya ini terjadi jika lalu lintas sedang ramai, dan kendaraan pada lajur kanan menumpuk, maka pengemudi menggunakan lajur kiri agar segera bisa mendahului kendaraan lain. 

Para pengemudi kendaraan biasanya tidak menyangka jika ada kendaraan lain yang mendahului dari lajur sebelah kiri, hal inilah yang membuat kecelakaan terjadi. Kendaraan yang berada di depan tidak menyadari ada kendaraan lain yang akan mendahului dari sebelah kiri, ketidaktahuan ini membuat pengendara tersebut merasa jalur sebelah kiri bebas dari kendaraan lain sehingga kendaraan tersebut bisa saja melakukan manuver tiba-tiba untuk mengubah lajur berkendaranya mepet kesebelah kiri, dan jika ini terjadi tepat ketika ada kendaraan lain yang sedang berusaha mendahului dari lajur kiri maka kecelakaan menjadi tak terelakkan.

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak mendahului kendaraan lain lewat samping kiri !

7. Tidak mau mengalah

Tidak mau mengalah dalam berkendara I Ilustrasi gambar diambil dari facebook.com/CerdasTertibBerlalulintas/
Tidak mau mengalah dalam berkendara I Ilustrasi gambar diambil dari facebook.com/CerdasTertibBerlalulintas/

Tabrakan motor tersebut terjadi lantaran seorang pengendara ojek online nekat memotong jalan ke arah putaran balik. Kejadian tersebut diterangkan langsung oleh pengendara ojek tersebut, Alpan "Saya mau motong jalan abis nganterin adek saya. Trus pas ditengah mobil yang melintas engga mau ngasih. Saya jadi berenti di tengah jalan nah motor dateng langsung hantem saya," kata Alpan kepada TribunJakarta.com, Sabtu (10/3/2018)dikutip dari jakarta.tribunnews.com.

Kejadian tersebut di atas sebenarnya sangat mudah kita hindari, intinya pada sikap yang mau mengalah dan berkendara sesuai dengan tata tertib yang berlaku. 

Jika memang ada pengendara lain yang telah terpergok karena sengaja mengambil lajur yang salah agar cepat, walaupun hal tersebut salah maka tidak sepatutnya kita memaksa kendaraan kita untuk tetap melaju dengan kecepatan tinggi kontra dengan pengemudi yang telah salah mengambil jalur berkendara tersebut. 

Ada baiknya kita sedikit mengurangi kecepatan berkendara dengan tetap berada pada jalur kita yang benar, lalu berhenti tepat di depan pengendara yang melajukan kendaraannya kontra dengan lajur yang digunakan, hal ini dilakukan agar pengemudi yang salah dalam mengambil jalur tersebut segera berganti jalur sesuai dengan arah perjalanan yang dilakukan. 

Contoh lain ketika kita berada pada jalan yang sempit , kadang ada saja yang tidak mau mengalah. Hal ini membuat kemacetan terjadi bahkan bisa sampai adu jotos jika sama-sama merasa benar sendiri. Di persimpangan jalan pun kadang demikian, ada banyak pengendara yang nyelonong, tidak mau antri, dan tidak mau memberi jalan bagi pengemudi yang lain.

Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak merasa paling benar sendiri!

Yuk Mahir, Cakap dan Cerdas Berlalu Lintas!

Mahir,  cakap, dan cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari beritagar.id
Mahir,  cakap, dan cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari beritagar.id

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"  UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dikutip dari beritagar.id.

Pasal ini pasal umum yang merangkum 7 perilaku pengemudi kendaraan di atas sekaligus pasal yang memberikan sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang melanggar ketentuan dalam berlalu lintas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun