Yok cerdas berlalu lintas dengan menyalakan lampu sein dengan sesuai saat berkendara!
5. Menerobos Ketika Kendaraan di Depan Memberi Jalan
Kadang di persimpangan jalan ada beberapa kendaraan yang mengalah berhenti untuk membiarkan kendaraan lain di depannya lewat terlebih dahulu. Tapi ternyata niat baik untuk pengendara yang memberikan jalan bagi pengendara lain yang berada di depannya ini tidak semua pengemudi kendaraan dapat merasakan empati yang demikian.Â
Padahal jelas-jelas kendaraan tersebut berhenti untuk memberi jalan bagi pengemudi lain tapi ada saja pengemudi di belakang pengemudi yang memberi jalan tersebut nyelonong menerobos untuk mendahului kendaraan lain yang sudah berhenti.Â
Ini sangat berbahaya lo, bisa menyebabkan kecelakaan terjadi. Pengemudi yang berada pada lajur kendaraan yang telah diberikan jalan oleh pengemudi kendaraan yang memberikan jalan bagi pengemudi yang lain akan menganggap lajur yang digunakan steril dari kendaraan lain sehingga pengemudi pada lajur ini tetap akan melajukan kendaraannya sementara pengendara lain berhenti untuk memberikan jalan.Â
Maka, jika ada pengemudi di belakang pengemudi kendaraan yang memberikan jalan bagi pengemudi yang lain menerobos antrian, kecelakaan bisa terjadi karena kedua kendaraan sama-sama melaju pada jalur yang sama.
Pastikan kita berhenti, tidak menerobos antrian kendaraan, jika pengemudi kendaraan yang berada di depan kita memberhentikan kendaraannya untuk memberikan jalan bagi kendaraan lajur lain, demi keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan bersama.
Yok cerdas berlalu lintas dengan tidak menerobos saat berkendara!
6. Mendahului lewat samping kiri
LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang meninggal dunia di lokasi setelah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Lampung. Diduga mobil yang ditumpangi kedua korban menyalip dari sebelah kiri lalu menabrak truk dalam kecelakaan tersebut. Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan telah terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia di Jalan Tol Lampung pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 02.15 WIB dikutip dari regional.kompas.com
Mengutip dari regional.kompas.com, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ternyata juga memuat aturan mengenai mendahului kendaraan lain di jalan tol maupun jalan raya umum.
Disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dengan memperhatikan pandangan yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Aturannya sudah jelas, akibat dari pelanggaran ini juga cukup fatal, nyawa sebagai taruhannya, tapi tetap saja masih ada pengemudi kendaraan yang tidak sabar dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menggunakan lajur sebelah kiri untuk mendahului.Â