Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Cerdas Berlalu Lintas dengan Menghindari 7 Kebiasaan Ini Dalam Berkendara

5 November 2022   14:17 Diperbarui: 5 November 2022   18:00 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tidak mau mengalah dalam berkendara I Ilustrasi gambar diambil dari facebook.com/CerdasTertibBerlalulintas/

Faktanya yang terjadi di jalanan justru berbanding terbalik dengan berbagai harapan ini, ternyata banyak pengendara yang tak cakap berlalu lintas.  

Cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari wahanahonda.com
Cerdas berlalu lintas I Ilustrasi gambar diambil dari wahanahonda.com

Mahir berkendara jelas, tapi tak cakap berlalu lintas. Padahal perilaku tak cakap berlalu lintas ini adalah salah satu faktor penyebab dari banyaknya korban jiwa dari kasus kecelakaan yang terjadi, nyatanya tiap hari di jalanan praktik-praktik tak cakap berlalu lintas sering kali kita temui di jalanan. 

Berikut adalah 7 kebiasaan yang sering dilakukan pengemudi kendaraan saat mengemudikan kendaraannya di jalanan dihimpun dari berbagai pengalaman dan berbagai sumber literasi sebagai pengingat bersama agar perilaku ini dapat kita hindari untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas. 

1. Belok Kiri Langsung

Plang tanda boleh belok kiri langsung I Ilustrasi gambar diambil dari edorusyanto.wordpress.com
Plang tanda boleh belok kiri langsung I Ilustrasi gambar diambil dari edorusyanto.wordpress.com

Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi: Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Padahal peraturannya jelas, di zaman ini untuk menemukan dan mengetahui tentang peraturan yang mengatur pelarangan belok kiri langsung juga dengan mudahnya bisa kita temukan di internet dari berbagai sumber. 

Sayangnya minimnya kemauan literasi berlalu lintas juga seiring dengan sikap masa bodoh para pengemudi kendaraan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam berlalu lintas.

Bahkan pelanggaran belok kiri langsung ini sudah membudaya. Orang yang berhenti di lajur kiri justru merasa tidak percaya diri dan was was akan ada pengendara yang marah seolah jalurnya telah dilanggar. 

Padahal jelas-jelas pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali plang tanda belok kiri langsung terpasang pada lampu lalu lintas tersebut atau diberikan izin isyarat oleh pengatur lalu lintas dari petugas yang berwenang. 

Nah kan malah kebalik, yang bener malah merasa salah, yang salah malah merasa benar, dan itu dirasakan sendiri oleh penulis ketika berada di lajur kiri ketika berhenti saat lampu lalu lintas merah.

Apakah ada yang merasakan hal yang sama? Jika iya, berarti budaya berlalu lintas masyarakat kita harus segera diperbaiki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun