Aroma rokok menyebar di setiap sudut ruang, bahkan aromanya menempel pada pakaian, tas, sampai rambut  terpapar bau rokok, padahal saya tidak merokok.Â
Lalu apa kalau bukan di sebut egois?
Merokok adalah Hak Asasi Manusia (Inskonstitusional)
"Itu hal yang serius, bahkan kami katakan inkonstitusional, karena faktanya menghirup udara sehat dan bersih itu hak asasi masyarakat non-perokok. Merokok itu hak, bukan hak asasi. Derajatnya lebih tinggi non-perokok untuk menghirup udara sehat dan bersih," jelas aktivis YLKI Tulus Abadi yang juga aktivis anti-rokok dikutip dari news.detik.com
Pernyataan di atas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan gedung, baik umum atau kantor memiliki tempat rokok. Bahkan selaras dengan keputusan tersebut dikutip dari tcsc-indonesia.org, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, merokok merupakan hak asasi. Dia memahami rokok itu memang berbahaya tapi merokok itu tidak dilarang.Â
Egois kan, bahkan seolah-olah justru masyarakat non-perokok harus mengalah dengan perokok. Kebijakan pemerintah juga seakan terkesan pro dengan para perokok dengan mewajibkan gedung, baik umum atau kantor memiliki tempat rokok secara tersendiri. Jika telah diundang-undangkan berarti ini keputusan mutlak loh, "ketok palu", perokok seperti di sayang oleh pemerintah.Â
Bagaimana dengan non-perokok?
Hak-hak nya kadang lenyap begitu saja, walau sudah disediakan tempat rokok, tapi kadang perokok bisa bebas dimana saja untuk merokok. Larangan merokok pun sebenarnya juga selalu terpasang di manapun, tapi pada kenyataannya adakah tindakan tegas ketika seorang merokok di tempat yang bukan sebagai tempat untuk merokok?Â
Sampai dengan saat ini di sekitaran penulis rasanya nihil, belum pernah terdengar seseorang ditindak tegas karena merokok. Lagi-lagi non-perokok lah yang di rugikan, sudah tidak merokok, terpapar asap rokok, pakaian, tas, bahkan rambut juga bau rokok. Jika "ke egoisan" ini tetap saja terjadi, khawatir akan banyak terjadi kasus serupa yang menimpa Sutopo Purwo Nugroho, bukan perokok tapi meninggal karena asap rokok.Â
Jangan Egois, Ini 3 Hal Yang Harus Diperhatikan Kalau Anda Perokok
Oke, kita sebagai sesama manusia, sebagai seorang warga negara yang sama hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara tidak akan bisa melarang seseorang untuk merokok.Â
Bahkan pernyataan ini semakin diperkuat dengan pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang mengatakan merokok merupakan hak asasi manusia, walaupun pernyataan ketua MK ini dinilai inkonstitusional dan penuh pertentangan.Â
Kalau anda perokok silahkan merokok, itu hak anda, tapi mohon untuk perhatikan hak-hak bagi non-perokok. Anda merokok mendapatkan kepuasan secara pribadi, tapi jangan sampai mengorbankan hak-hak non-perokok bahkan sampai dalam taraf merugikan non-perokok. Berikut adalah 3 hal yang harus diperhatikan jika anda adalah seorang perokok!
1. Jangan merokok ketika berkendara
Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. Kalo ngerokok di mobil pun jangan buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe ga bisa buka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawablah, dikutip dari akun twitter akun baru firda.