Seharusnya Critical Thinking ini juga tidak hanya di ajarkan di kelas terbatas untuk peserta didik yang masih duduk di bangku sekolah ataupun perguruan tinggi, tapi dengungan untuk memiliki Critical Thinking juga harus pada seluruh aspek dan juga setiap lini bangsa ini, terutama pada instansi pemerintah.Â
Kasus brigadir j ini sangat disayangkan, FS sebagai seorang penegak hukum disebut-sebut memiliki karir yang cemerlang, bahkan FS ini menyalip mantan bos nya dulu ketika keduanya masih di Dirreskrimum Polda Metro Jaya 2015 yang lalu.
Saat itu FS menjabat Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan Krishna Murti menjabat Kepala Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun kini kondisinya terbalik, pangkat FS yaitu Irjen lebih tinggi satu tingkat dari Krishna Murti yang berpangkat Brigjen, bukti bahwa karir FS memang cemerlang, bahkan pada skenario di salah satu sumber berita menggadang-gadang FS ini sebagai calon pimpinan tertinggi selanjutnya di institusi dimana FS bernaung.Â
Sikap patuh Bharada E kepada FS menjadi sebuah pertanyaan besar bagi publik, kenapa Bharada E tidak menolak permintaan atasannya tersebut, padahal sebagai seorang penegak hukum Bharada E pasti paham bahwa membunuh adalah tindak kejahatan yang sangat besar.Â
Hal ini di jawab oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mewajarkan Bharada E tidak kuasa menolak perintah atasannya tersebut dikarenakan adanya keharusan patuh kepada atasan.
Budaya patuh terhadap atasan adalah hal wajib yang harus ada pada institusi ini, tetapi hendaknya kepatuhan ini harus di sertai dengan kemampuan Critical Thinking yang baik.Â
Pada institusi kemiliteran di mana pun berada di seluruh dunia sudah mahfum memiliki garis komando yang sangat kuat, siapa yang pangkatnya berada di bawah maka harus wajib ikut serta apa perintah atasan, dan inilah yang menjadi potensi berbahaya bagi sebuah negara. Ada budaya bahwa bawahan tidak sanggup menolak apapun yang diperintahkan oleh atasan.Â
Sejarah mencatat ada 11 negara yang pernah merasakan kudeta militer (Kompas, 6 November 2021), ini membuktikan bahwa potensi dan kekhawatiran ini bukan isapan jempol semata.Â
Sebelum kasus Brigadir J ada kasus lain yaitu Kolonel Infanteri PR, dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.