Artinya, apa yang dituduh dan didakwakan itu tidak benar. Jero Wacik hanya menerima DOM dari APBn yang dipakai untuk mendukung tugas-tugasnya sebagai menteri sesuai diskresi menteri. Tuduhan meminta uang kepada bawahan juga dilayangkan JPU untuk dirinya, sedangkan semua saksi mengatakan tidak pernah mereka memberikan uang untuk kepentingan pribadi Jero Wacik. Oleh karenanya, tuduhan atau tuntutan pemerasan atau memaksa anak buah dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak terbukti. Dan dirinya dikatakan merugikan negara pun tidak ada buktinya.
Sementara, pasal 11 yang dituduhkan untuk dirinya, yaitu menerima gratifikasi dari Herman Afif Kusumo, dibayari untuk biaya ulang tahun di hotel Dharmawangsa, berjumlah Rp349 juta. Kesaksian Jusuf Kalla selaku Wapres mengatakan bahwa, itu bukan acara ulang tahun tetapi peluncura buku 100 tokoh. JK pun hadir di acara itu dan memberikan sambutan, juga menulis di buku tersebut. Buku terseut buku untuk merukunkan bangsa untuk membudayakan berpikir positif; Lintas Partai, Lintas Generasi. SBY lah yang meluncurkan buku tersebut, memberikan sambutan, dan juga menulis di buku itu. Bahkan, Jokowi pun menulis di buku itu.
Jero Wacik di Dharmawangsa, tidak tahu menahu untuk acara-acara yang lainnya. Dia sebagai Menteri ESDM dan Ex Officio Chairman di Dharmawangsa serta pemilik Dharmawangsa memberikan fasilitas untuk dirinya (Free of Charge). Jadi, apabila ditelaah, Jero Wacik tidak menerima pemberian apapun dari Herman Afif seperti yang dituduhkan. Herman Afif pun sebagai saksi di persidangan membantah telah memberikan sesuatu kepada Jero Wacik, dan sebaliknya.
Menjadi Chairman Board of Advisor, Jero Wacik diberi hak dan kemudahan oleh Owner Dharmawangsa untuk memakai fasilitas hotel (dirinya dan keluarganya) dan itu bebas kapan saja, selama dirinya menjadi chairman. Karena, Jero Wacik tidak berpikir untuk membayar apapun di hotel tersebut. Dan selama ini pun tidak pernah ada tagihan untuknya.
Kemungkinan, pemilik lupa memberi tahu kepada bawahannya bahwa ada kesepakatan antara dirinya dengan owner Dharmawangsa. Artinya, tuntutan pasal 11 juga tidak terbukti dan gugur. Melirik pada pasal 3 yang dituduhkan: Menguntungkan diri sendiri, merugikan negara hingga Rp8,4 M, dan menyalahgunakan wewenang. Itu semua adalah Dana Operasional Menteri (DOM) yang disiapkan oleh negara untuk menteri melalui APBN/DIPA.
Kesaksian JK pun sudah disampaikan bahwa itu DOM, disediakan untuk operasional menteri dalam menjalankan tugasnya. Diberikan secara lumpsum, dan tidak perlu bon-bon pendukung lainnya, cukup dengan kuitansi saja. Nah, BPK dan Irjen tidak pernah menemukan kejanggalan DOM di Kemenbudpar (2008—2011). Penggunaan DOM yang diambil oleh Jero Wacik sudah sesuai dengan Diskresi Menteri, tidak menguntungkan diri sendiri.
Oleh karena itu, pelanggaran pasal 3 seperti yang dituduhkan JPU untuk dirinya batal, begitu pula dengan tuntutan uang Rp8,4 M batal.
Tak Pernah Melakukan Banding Apalagi Kasasi
Sejalan dengan hukuman yang dijalaninya, Jero Wacik adalah orang yang menerima segala putusan pengadilan. Semua dijalani dengan ikhlas penuh kesabaran. Perjuangan sebagai upaya membela keadilan diri terus digiatkan. Jero Wacik, atas putusan pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara 4 tahun, diterima dengan lapang dada.
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak menerima putusan hakim pengadilan negeri tersebut. JPU KPK mengajukan banding atas putusan itu. Setelahnya, Hakim Pengadilan Tinggi pun tetap menerima putusan hakim pengadilan negeri dengan vonis 4 tahun penjara denda 150 juta rupiah. JPU KPK tak puas terhadap putusan pengadilan tinggi, kini mengajukan kasasi. Jero Wacik tetap pada pendiriannya, beliau hanya membuat kontra memori banding atas hal-hal yang didakwakan JPU kepada dirinya.
Jangankan mengajukan banding, Jero Wacik juga tak pernah mengajukan yang namanya kasasi. Selama ini, apa yang Jero Wacik lakukan, hanya membuat kontra memori banding dan kontra memori kasasi atas hal-hal yang dituntukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Pemberitaan yang mengatakan Jero Wacik mengajukan banding ataupun Banding Jero Wacik Ditolak Pengadilan Tinggi, itu tidak benar adanya.