Mengupas lebih jauh soal transportasi di negeri ini perlu kajian dengan tingkat permasalahan yang sangat tinggi dan dinamis. Masyarakat harus tahu beragam masalah transportasi dengan perspektif jernih supaya tidak menjerit “Maceeet!!” Akan tetapi, juga dapat mengkritisi secara baik, jujur, dan cerdas, bahkan mampu menciptakan solusi.
Mengurai transportasi di Indonesia (khususnya Jakarta) sebagai ibukota, menjadi urusan yang sangat pelik, dinamis, dan perlu pemikiran “gatal” bergerak. Hal ini sebagai masalah yang menghinggapi warga ibukota sehari-hari dan merata adanya. Artinya, siapapun merasakan “merana’-nya saat kembali ke jalan.
Persoalan transportasi dan kemacetan bukan barang langka di Jakarta khususnya. Perlu proses dan waktu yang tak sebentar untuk membuat lancar jalanan negeri ini. Di sinilah pentingnya pembangunan mental masyarakat untuk bersabar mengikuti perbaikan situasi.
Seiring makin meningkatnya frekuensi KA Jabodetabek, baik lintas Utara dan lintas Selatan, menjaga keselamatan perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan raya, maka perlintasan KA perlu ditangani secara lebih baik bersama-sama dengan Pemda. Dibangunnya proyek Pembangunan DDT (Double-Double Track), selesainya pembangunan jalur ganda lintas Utara Jawa dari Jakarta sampai Surabaya (2012-2013) yang selesai di Cirebon-Surabaya, dan adanya pembangunan jalur ganda lintas Selatan Jawa (Cirebon-Kroya-Kutoarjo. Maka DJKA akan melakukan penutupan perlintasasn sebidang jalur kereta api yang terletak di jalan Letjen Soeprapto.
Dasar hukum penutupan mengacu pada UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91. (1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Surat Menteri Perhubungan Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berisi:
- Bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Bab VII pasal 91 ayat 1 telah mengamanatkan bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang, namun masih dimungkinkan dibuat sebidang dan bersifat sementara dengan pertimbangan letak geografis, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan Lalu Lintas Jalan, serta pada jalur tunggal dengan Frekuensi dan kecepatan Kereta Api Rendah.
- Pengelolaan perlintasan di wilayah Provinsi DKI harus mempertimbangkan Frekuensi perjalanan kereta api perkotaan yang sangat padat dengan Time HeadwayPerjalanan Kereta Api yang sangat kecil serta perilaku pengguna kendaraan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan sebidang akan berimplikasi pada terjadinya tundaan arus lalu lintas jalan di DKI Jakarta.
- Sesuai Perjanjian Kerjasama yang ditandangani pada Tanggal 1 Oktober 2014 antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) harus dilakukan Penertiban dan Penataan Lahan Jalur Kereta Api di bawah Jalan Layang Kereta Api Antara Stasiun Jakarta Kota – Stasiun Manggarai dan Lahan Sejajar Jalur Kereta Api di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Untuk mengatasi dan menghindari permasalahan tersebut, Provinsi DKI Jakarta telah membangun beberapa perlintasan tidak sebidang berupa Fly Over atau Underpass di beberapa perlintasan pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Namun berdasarkan hasil survei dan Penanganan Perlintasan Kereta Api di Wilayah DKI Jakarta yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2013, ditemukan masih berfungsinya jalan yang merupakan perpotongan dengan jalur kereta api meskipun telah dibangun perlintasan tidak sebidang.
Ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 78 yang berbunyi, Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, juga Pasal 79
- Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkalaterhadap perpotongan sebidang
- Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , menteri yang membidangi urusan jalan, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menutup perlintasan sebidang.
Sementara itu, diketahui bahwa ruas jalan Suprapto sebagai ruas jalan dengan arus lalu lintas yang padat. Melihat pula karakteristik perjalanan, di pagi haru lalu lintas padat dari arah timur menuju ke barat dan pada sore hari sebalinya. Area konflik yang terjadi pada ruas jalan antara simpang Senen hingga unit perlintasan Kereta Api (280M), sebagai pertemuan lalu lintas dari arah Barat, Utara, dan Selatan yang menuju unit perlintasan Kereta Api.
Rencana penutupan perlintasan sebidang Letjen Soeprapto akan dimulai pada 1--31 Oktober 2016, sekitar satu bulan. Oleh karenanya, sebelum pelaksanaan penutupan dilakukan, mulai hari ini, 1-30 September dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rencananya, ada 19 perlintasan sebidang yang akan ditutup, masing-masing karena telah dilengkapi dengan flyover juga underpass. Ke-19 perlintasan tersebut meliputi, sebagai berikut:
- Pengguna jalan yang berasal dari Utara melewati: Jl. Gunung Sahari-Jl. Gunung Sahari II-Jl. Kepu Selatan-Jl. Bungur Besar-Jl. Soeprapto.
- Dari Arah Selatan, melewati: Jl. K ramat Raya-Jl. Kwitang (U-Turn)-Jl. Prapatan-Under Pass Soeprapto.
- Dari arah Timur: Jl. Soeprapto-Jl. Utan Panjanh Barat-Jl. Kemayoran Gempol-Jl. Angkasa-Jl. Gunung Sahari –Flyover Senen-Jl. Kramat Raya-Jl. Salemba Raya .
- Dari arah Barat: Jl. Dr. Soetomo-Jl. Gunung Sahari Raya, Jl. Gunung Sahari II-Jl. Kepu Selatan-Jl. Bungur Besar-Jl. Soeprapto.
Oleh karenanya, masyarakat pengguna kereta dan masyarakat sekitar harap maklum dengan penutupan perlintasan sebidang tersebut. Semoga, moda transportasi negeri ini semakin membaik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI