Alhasil, KPK mengeluarkan sprindik baru, cari-cari kesalahan lagi dirinya untuk dana DOM (Dana Operasional Menteri) di Budpar. Dia disangkakan oleh KPK yang mengacu pada pasal 2 dan 3. Jero Wacik dituduh memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang. Laporan yang dibuat Badan Pemeriksa Keuangan pun juga salah. BPK menyalahkan dengan mengacu pada Permenkeu No.003/2006, sementara, permenkeu nomor 003 tersebut sudah dicabut dan diganti dengan Permenkeu 268/2014.
DOM menjadi kewenangan menteri di kementerian yang bersangkutan. Seperti yang pernah dikatakan Presiden Joko Widodo, bahwa deskresi tidak dapat dipidanakan. Nah, seharusnya para hakim, JPU mencermati perkataan ini untuk bahan pertimbangan dan pembelajaran hukum.
Nah, dari kasus ini mata Mahkamah Agung harus “dipaksa” melek, telinga dilebarkan, dan pikiran diluaskan. Jika hal-hal seperti ini tidak dilakukan dan dilontarkan ke MA, maka ketua MA tidak akan pernah tahu siapa-siapa mafia kasus di negeri ini yang seolah-olah bersih padahal sangat kotor dan menjijikan.
Tito Karnavian pun pernah bilang, “KPK menetapkan dan menyudutkan tersangka melalui media”. Menurut saya, Media dijadikan alat untuk menghakimi orang yang tidak bersalah menjadi salah. Media dapat dianggap sebagai palu gada yang begitu memukul langsung dapat menjatuhkan seseorang. Sementara, orang tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak yang berkepentingan.
Akan tetapi, sejauh ini yang saya lihat dalam diri Jero Wacik dengan kasus-kasus yang menjeratnya, beliau tetap bersemangat dan penuh antusisme menjalani hari-harinya. Malah rintangan yang menghadang di depan mata, dia hadapi dengan antusiasme dan penuh rasa percaya diri. Hal-hal yang baik akan tetap terlihat baik di mata Tuhan. Semangat Pak Jero Wacik!
“Di mana kita berada, di mana kita sering menanam, kita akan menuai”—Jero Wacik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H