Jero Wacik, sebagai seorang pemimpin yang Satya Wacana, yang melangkah berdasar Tri Kaya Parisuda (berpikir, berkata, dan berbuat baik). Hal ini diungkap dalam salah satu bukunya tentang berpikir positif. Dari berpikir positif itulah dirinya berbicara positif, dan menunjukkan tindakan positif. Itulah yang disebut Satya Wacana dan hal itu yang membuat dirinya diterima baik oleh banyak kalangan dan kelompok masyarakat bangsa ini.
Sebagai mantan pejabat tinggi negara, beliau telah menunjukkan prestasi luar biasa dan penuh potensi untuk lebih meningkatkan diri lagi. Dalam hal komunikasi pun, Jero Wacik selalu menghormati sesepuh, seperti menyebutkan nama dan hubungannya. Oleh karena itu, sangat terasa bahwa dirinya menghormati sesepuh sehingga merasa nyaman untuk berkomunikasi.
Sementara, kepada juniornya, beliau selalu memberikan semangat untuk lebih meningkatkan diri, hal-hal yang perlu diteladani sebagai seorang pemimpin di kalangan umat dan pemimpin bangsa lain. Inilah ciri dari orang yang memang telah memiliki potensi dalam diri untuk ditularkan kepada orang lain. Tidak dipendam.
Jero Wacik, dalam berbagai kesempatan, selalu menunjukkan jiwa bersemangat dan rasa gembira dengan membuang sikap sedih dan susah. Semangat yang tinggi tersebut ditularkannya untuk memberikan pengaruh kuat kepada lingkungan yang dipimpinnya. Sikap rendah hati dan tidak sombong membuat dirinya mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan kerjasama yang terintegrasi.
Sikap profesionalnya pun diakui oleh seluruh kalangan. Di manapun seseorang bertugas atau dirinya yang bertugas sekalipun, jika peran dan fungsi sudah diberikan oleh siapapun itu, dia harus melakukannya secara profesional, melakukan dengan sebaik-baiknya tanpa pamrih. Ini beberapa hal yang dimiliki seorang negarawan, dan bukan saja menjadi pemimpin salah satu partai, tetapi memimpin negara.
Banding JPU
KPK, menjadikan Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tuduhan tak berdasar “sengaja” dibuat KPK untuk mengganjal karier politik Jero Wacik ditingkat yang lebih tinggi. Terhadap Pasal 12e tentang Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan dan Pemerasan.
Mungkinkah ada ketakutan KPK dengan sepak terjang Jero Wacik? Atau KPK memang menargetkan orang-orang Demokrat sebagai pesakitan koruptor? Atau KPK ingin “cuci tangan” dari gejolak politik yang ada di dalam tubuh KPK sendiri? Tuduhan yang paling menyakitkan dan sangat tidak mengenakkan tentunya untuk diri Jero Wacik dan keluarga saat ini.
Bagaimana seorang Jero Wacik melakukan korupsi Dana Operasional Menteri, sementara dirinya belum lagi diangkat sebagai menteri kala itu? Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai SekJen ESDM, apakah mengenal secara dekat Jero Wacik? Seperti ada rekayasa untuk mengenyahkan anak bangsa yang ingin maju pesat dalam mengembangkan kepentingan negara.
Jusuf Kalla sudah mengatakan dalam kesaksiannya, dikembalikan pada prinsip dasar bahwa DOM itu fleksibel dan bersifat lumpsum. Jadi, tidak diharuskan untuk memberikan bukti-bukti. Kurang jelas apalagi JPU dan KPK mendengarkan kesaksian orang nomor dua negeri ini? Apakah JPU sengaja tidak menggubris kesaksian Jusuf Kalla? Pun dikatakan Jusuf Kalla, bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak harus dipertanggungjawabkan dengan administrasi lengkap seperti halnya nota pembayaran.
Seakan Jero Wacik dianggap batu tajam yang mampu melukai orang-orang yang memiliki kepentingan. Artinya, Jero Wacik dapat dianggap sebagai penghalang dala memuluskan jalan KPK yang punya kepentingan di luar kepentingan sebagai yang disebut-sebut Lembaga Bebas Korupsi. Bagaimana cara-cara KPK mengusut hingga bukti-bukti nyata tanpa ada tendensi apa-apa? Ini perlu dipertanyakan secara jelas dan gamblang secara transparan.
Sementara, orang nomor satu negeri ini kala itu juga mengirimkan testimoni yang ditulis di secarik kertas langsung ditujukan untuk dirinya. Penjelasan SBY tersebut langsung diberikan oleh Jero Wacik ke Majelis Hakim yang mengadilinya. Bagaimana hakim melihat testimoni dari SBY tersebut? Adakah tanggapan yang dilontarkan atau dibacakan hakim mengenai hal itu? Apakah KPK membaca testimoni tersebut dan seperti apa reaksi KPK? Hal ini patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, banyak saksi yang dihadirkan dalam kasus ini. Semua bicara, bahwa Pak Jero Wacik tidak pernah menerima uang dari manapun sepersepun!
Kasus ini menarik untuk ditelaah. Banyak unsur-unsur politis di dalamnya. Rekaan politik kasus Jero Wacik “dimanfaatkan” segelintir orang untuk menderanya. Membunuh karakter seseorang secara perlahan-lahan, apakah melihat efek atau tidak. Berujung bui itu capaian yang diinginkan KPK kepada targetnya.
Tuduhan pemerasan ketika dirinya menjabat menteri di Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral itu artinya sama saja menuduh dirinya melakukan tindak pemerasan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan anggota keluarganya. Ini tidak tercermin sama sekali dari seorang Jero Wacik. Tuduhan pemerasan dengan total nilai sangat fantastis, Rp10.370.000.000 (Sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta).
Logika berpikir kita tentu bertanya-tanya jika tahu perjalanan Jero Wacik untuk menjadi menteri. Jero Wacik baru diangkat menteri sekitar Oktober 2011, sementara dana kickback berjalan sejak tahun 2010. Artinya, hal itu sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Dan sepertinya memang ingin ada orang yang dikorbankan dalam percaturan politik hukum negara ini. Disayangkan, ini tindakan seseorang yang tak mau mengakui kesalahan hanya untuk menyelamatkan diri sendiri.
Tidak puas dengang “penderitaan” yang diderakan kepada Jero Wacik, JPU melakukan jalan lain dari hasil putusan sidang pengadilan negeri, banding di tingkat pengadilan tinggi. Akan tetapi tetapi, lagi-lagi, dengan kekuatan doa yang dipanjatkan Jero Wacik, pengadilan tinggi tetap mengacu pada putusan pengadilan negeri. Dengan kata lain, banding JPU ditolak.
Kita akan lihat, sejauh mana peran penegak hukum untuk melihat kasus ini secara detail dengan bukti-bukti nyata. Apakah bobroknya penegak hukum serta dera hukum yang tidak etis akan terus diamini hingga Jero Wacik tetap berada dalam bui? Kita tunggu putusan selanjutnya. Yang benar tetaplah menjadi benar, itulah sepatunya yang perlu ditegakkan.
“Tuhan punya rencana besar setelah ini”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H