Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Alasan banding disampaikan bahwa putusan majelis hakim terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini, apakah JPU memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan agar JW tetap dibui sesuai tuntutan JPU? Mana bukti-bukti tersebut.
Semua saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan mengatakan bahwa tidak pernah memberikan uang untuk kepentingan pribadi kepada Jero Wacik (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).
Untuk itu Jero Wacik dan penasihat hukum harus menyusun Kontra Memori Banding. Kontra memori banding yang dibuat itu sebagai bentuk tanggapan terhadap memori banding atau dengan lain perkataan kontra banding dengan tujuan untuk meng-counter memori banding. Kontra memori banding ini untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam memori banding. Hakikat dari kontra memori banding mendukung keputusan pengadilan tingkat pertama.
Hal-hal yang ditimbulkan dari pembandingan terhadap putusan pengadilan akan muncul: Penguatan putusan pengadilan yang bersangkutan. Ini berarti, hasil dari penilaian dan penghargaan pengadilan Jero Wacik conform dengan pendirian pengadilan.
Mengubah putusan pengadilan. Sebagian dari hasil penilaian pengadilan yang bersangkutan conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sementara lainnya perlu perubahan sesuai pendirian pengadilan tinggi.
Timbul putusan baru. Pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan, karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas fakta yang ada. Putusan baru tersebut dapat berupa yang tadinya putusan pemidanaan, diubah menjadi putusan bukan pemidanaan. Dapat saja Pak JW diputus bebas.
Jelas-jelas jika Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepada Pak Jero Wacik, karena memang beliau tidak bersalah. Seharusnya, hakim Pengadilan Tipikor pun lebih saksama mencari dan melihat bukti-bukti yang diajukan JPU. Sudah sepantasnya Pak Jero dibebaskan, karena memang tidak terbukti. Hakim Tipikor hendaknya tidak mengabaikan fakta dan kesaksian para saksi, apalagi orang nomor dua di negeri ini sudah menyampaikan kesaksiannya mengenai Pak Jero.
Dalam kesaksiannya JK menyebutkan, bahwa tidak mungkin seorang Presiden yang kala itu masih dijabat oleh SBY mau mengangkat seseorang (dalam hal ini Jero Wacik) dua kali menjadi menteri jika tidak mempunyai prestasi yang baik.
Ini bukti nyata kerja beliau. Beberapa waktu lalu, wisatawan yang datang ke Indonesia sangat sedikit. Pariwisata Indonesia mengalami penurunan, karena ancaman bom, terutama Bali sekitar 2003-2005, tsunami, dan juga terorisme. Melalu kinerja kerja Jero Wacik, pariwisata Indonesia meningkat pesat dalam kurun waktu 5 tahun, kenaikannya lebih dari 50%.
Pada 2008, Jero Wacik juga membuka Studi Kebudayaan di UI, UNUD, UNHAS, dan UGM. Bahkan, karena beliau jugalah karya-karya budaya Indonesia diakui oleh UNESCO dan bersertifikat. Jero Waciklah yang mendaftarkan semua itu, hingga akhirnya, Keris, Wayang, Batik, Angklung, Subak, Tari Saman, Tari Bali, Geo Park menjadi kebanggaan pariwisata Indonesia di mata dunia (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).
Ini artinya, Jero Wacik tidak main-main kalau menyangkut urusan negara. Apalagi setelah terpilih menjadi menteri, seluruh perhatiannya tercurah untuk membela kepentingan negara. Di mana anak bangsa yang kala itu kondisi bangsa terpuruk yang benar-benar ikhlas dan mau menghabiskan waktu hanya untuk negara? Mungkin satu dari seribu! Ini artinya, beliau bekerja tidak main-main. Benar-benar didedikasikan untuk negara ini. Bahkan, anak dan istrinya pun luput dari perhatian.