Mohon tunggu...
Jun Joe Winanto
Jun Joe Winanto Mohon Tunggu... Koki - Chef

Menulis sebagai rangsangan untuk sel-sel otak agar terus berbiak. La Cheo Joe, banyak menulis buku, tetapi tidak untuk diterbitkan secara komersial. Buku-buku tersebut diperuntukkan untuk proyek Departemen Pendidikan Nasional dari beberapa penerbit. Lebih dari 100-an judul buku telah ditulisnya. Lahir pada 9 Juni di “Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”, sebagai anak keempat dari enam bersaudara. Cita-citanya berbelok seratus delapan puluh derajat dari yang diidam-idamkan menjadi Dokter Kandungan. Kuliah pun sebenarnya tak diinginkan oleh kedua orang tuanya karena sesuatu dan lain hal. Cerita berkata lain, diam-diam Sang Guru Bimbingan Karier (BK) SMA-nya memberikan berkas lembaran sebagai Mahasiswa Undangan ke Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. La Cheo Joe sempat merenungi keputusan saat jari-jemarinya menjentikkan pulpen mengisi titik-titik bernama. Perjalanan kariernya di beberapa perusahaan, mengantarkannya untuk berkeliling daerah di Indonesia. Mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan. La Cheo Joe sebagai penyuka olahraga selam, masak,icip-icip makanan, traveling, dan naik gunung ini, bercita-cita punya “tempat makan” sendiri dan ingin segera merampungkan salah satu bukunya yang sempat tertunda lama. Untuk mengenal lebih jauh dengannya, dapat dihubungi via email: junjoe.gen@gmail.com atau di nomor telepon 0857 1586 5945.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jero Wacik, Politisasi Hukum Tak Bertuan

22 April 2016   09:47 Diperbarui: 22 April 2016   09:59 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Alasan banding disampaikan bahwa putusan majelis hakim terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini, apakah JPU memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan agar JW tetap dibui sesuai tuntutan JPU? Mana bukti-bukti tersebut.

Semua saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan mengatakan bahwa tidak pernah memberikan uang untuk kepentingan pribadi kepada Jero Wacik (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).

Untuk itu Jero Wacik dan penasihat hukum harus  menyusun Kontra Memori Banding. Kontra memori banding yang dibuat itu sebagai bentuk tanggapan terhadap memori banding atau dengan lain perkataan kontra banding dengan tujuan untuk meng-counter memori banding. Kontra memori banding ini untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam memori banding. Hakikat dari kontra memori banding mendukung keputusan pengadilan tingkat pertama.

Hal-hal yang ditimbulkan dari pembandingan terhadap putusan pengadilan akan muncul: Penguatan putusan pengadilan yang  bersangkutan. Ini berarti, hasil dari penilaian dan penghargaan pengadilan Jero Wacik conform dengan pendirian pengadilan.

Mengubah putusan pengadilan. Sebagian dari hasil penilaian pengadilan yang bersangkutan conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sementara lainnya perlu perubahan sesuai pendirian pengadilan tinggi.

Timbul putusan baru. Pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan, karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas fakta yang ada. Putusan baru tersebut dapat berupa yang tadinya putusan pemidanaan, diubah menjadi putusan bukan pemidanaan. Dapat saja Pak JW diputus bebas.

Jelas-jelas jika Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepada Pak Jero Wacik, karena  memang beliau tidak bersalah. Seharusnya, hakim Pengadilan Tipikor pun lebih saksama mencari dan melihat bukti-bukti yang diajukan JPU. Sudah sepantasnya Pak Jero dibebaskan, karena memang tidak terbukti. Hakim Tipikor hendaknya tidak mengabaikan fakta dan kesaksian para saksi, apalagi orang nomor dua di negeri ini sudah menyampaikan kesaksiannya mengenai Pak Jero.

Dalam kesaksiannya JK menyebutkan, bahwa tidak mungkin seorang Presiden yang kala itu masih dijabat oleh SBY mau mengangkat seseorang (dalam hal ini Jero Wacik) dua kali menjadi menteri jika tidak mempunyai prestasi yang baik.

Ini bukti nyata kerja beliau. Beberapa waktu lalu, wisatawan yang datang ke Indonesia sangat sedikit. Pariwisata Indonesia mengalami penurunan, karena ancaman bom, terutama Bali sekitar 2003-2005, tsunami, dan juga terorisme. Melalu kinerja kerja Jero Wacik, pariwisata Indonesia meningkat pesat dalam kurun waktu 5 tahun, kenaikannya lebih dari 50%.

Pada 2008, Jero Wacik juga membuka Studi Kebudayaan di UI, UNUD, UNHAS, dan UGM. Bahkan, karena beliau jugalah karya-karya budaya Indonesia diakui oleh UNESCO dan bersertifikat. Jero Waciklah yang mendaftarkan semua itu, hingga akhirnya, Keris, Wayang, Batik, Angklung, Subak, Tari Saman, Tari Bali, Geo Park menjadi kebanggaan pariwisata Indonesia di mata dunia (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).

Ini artinya, Jero Wacik tidak main-main kalau menyangkut urusan negara. Apalagi setelah terpilih menjadi menteri, seluruh  perhatiannya tercurah untuk membela kepentingan negara. Di mana anak bangsa yang kala itu kondisi bangsa terpuruk yang benar-benar ikhlas dan mau menghabiskan waktu hanya untuk negara? Mungkin satu dari seribu! Ini artinya, beliau bekerja tidak main-main. Benar-benar didedikasikan untuk negara ini. Bahkan, anak dan istrinya pun luput dari perhatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun