Dari pernyataan dan gaya bahasa ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. itu saja sudah diketahui bahwa ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. berkata; "Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari Ormas itu."
Sementara itu, Pemuda Pancasila yang disingkat PP itu, mendesak ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H.  untuk segera meminta ampun atau maaf secara terbuka  di publik atas pernyataannya seperti tersebut diatas itu, karena ternyata terduga sara ujaran kebencian yang membenci Pemuda Pancasila, lalu disandungkan dengan domba berjalan diatas batu lalu dengan jalan itu pulak dikebiri domba yang tersandung-sandung jalan batu, akhirnya pengembalapun melempar batu lalu sembunyi tangan yang kaotan erat pernyataan itu melibatkan bentrok PP vs Forum Betawi Rempug atau disingkat FBR yang terjadi di Celedug - Tangerang dan peristiwa yang ini juga hubungan itu dengan Kemendagri,
Lalu Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaaan Hukum (BPPH) PP Razman Arief Nasution menyebut desakan kepada ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. untuk segera minta permintaan maaf, dan itu disampaikannya setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua PP, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan duduk rembuk berisi bahwa "Saudara ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. , saya minta kepada saudara untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada Media Massa dan Pemuda Pancasila," itu dikatakan pak Razman Arief Nasution,
Lalu kemudian setelah disampaikan oleh pak Razman Arief Nasution, pihaknya memberikan waktu 2x24 jam kepada ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. Â untuk segera membuat permintaan maaf kepada Media Massa dan PP,
Jika ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. Â tak kunjung meminta maaf melalui Media Massa dan PP, menurut pak Razman Arief Nasution, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum sebagaimana ketentuan yang yang berlaku,
"Jika saudara ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. tidak mengambil sikap dan meminta maaf melalui kepada awak Media Massa dan Pemuda Pancasila, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara bernama ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. Â bahwa saudara telah menciptakan keonaran ujar sara kebencian Pancasila. Sudah sepatutnya dan acungkan Patut pulak diduga anda menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP," akhir tutur tambahan pak Razman Arief Nasution selaku Ketua Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
Begitulah kami penonton menyorot mata melihat ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H, dalam televisi yang diberitakan sekarang ini, ada dalam TVTV di TV, dan juga tersebar di Media Koran, jibunan komentar dan tanggapan di Media Sosial, dan masih banyak yang lainnya yang itu semua jelas jelas terlihat seperti dalam sebuah tabung usang Televisi Hitam Putih pada zaman sekarang apalagi zaman now di masa kini tak ditutup tutupi lagi TRANSPARANSI publik,
25-11-2021. Penulis. Junirullah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H