Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 tentang hal ini juga tidak mengatur persoalan-persoalan yang lainnya, karena sebagai pembelajar baik pendidik, tenaga kependidikan , dosen, jika hukum sangat terganggu maka hal ini tidak begitu cara berfikirnya sistim hukum yang masih sangat awam di Indonesia, dan hal ini perlu diketahui publik bahwa hukum itu bijak dan adil,
14-11-2021. Penulis. Junirullah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H