12. Money Mule pencurian uang memang banyak dilakukan di negara-negara luar, dengan sistem koneksitas antar pengguna internet ini, dapat dimanfaatkan oleh penjahat yang melakukan kejahatan pencurian uang, tidak hanya diluar negeri Indonesia juga target sasaran kejahatan money mule tersebut,Â
tanpa disadari pihak korban telah di curi uangnya dan permainan kejahatan inipun sangat pro pada bidangnya, soalnya pemilik uang atau nasabah sendiri tidak tahu, jika uangnya telah diambil sebesar 500, 1000, sampai 2000 Rupiah dengan pendapatan kalkulasi nasabah di seluruh nusantara, dan ini sungguh pro dan kontra?!
Cara mewaspadai dan Indikasi Kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia adalah sebagai berikut ini dengan beberapa tips yang mungkin bisa menjaga sementara, jika tidak mau update terus menerus?! ya seperti ini pencegahan awal mula untuk dasarnya:
1. Miliki password yang unik logic alogaritma agar akun anda aman, 2. Pahami pentingnya merahasiakan kode OTP (otektik terkait privasi), 3. Jangan memposting data-data pribadi ke media sosial, 4. Jangan Sembarang mengunduh Aplikasi di hp android dan komputer. Menjaga rahasia tentang Database, 6. Pastikan jika sign in jangan lupa untuk log-out setelah transaksi, 7. Harus sering sering cek link URL dengan teliti pada saat online, 8. Harus memperhati dan perhatikan alamat e-mail dgn telitidi, 9. Gunakan jaringan Wifi pakai VPN agar aman, 10. Jangan mudah keplongok dengan tawaran hadiah tau diskon, 11. Rajin Update Sistem dan Anti Virus pada smartphone/tablet/PC anda, 12. Lakukan unlink device atau hapus data di aplikasi gadget dulu, 13. MengaAktifkan Two Factor Authentication atau Fitur Pengaman Berganda, 14. Pelajari konten dengan lwbihÂ
Joenal Artikel ini sebagai pengingat kembali kompasianer dengan topik pembahasan yang disesuaikan dengan surat keluaran edaran Info yang dikeluarkan berdasarkan Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/08/2021, pada hari Kamis, Tanggal 19 Agustus 2021 Tentang Waspada Jerat Penipuan Online,
Kemudian  Kominfo Menunjukkan Beberapa Motif yang terindikasi sebsgai Pelaku kejahatan, dan untuk Langkah Pelindungan Data"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam motif kejahatan tersrbut, baik itu penipuan online maupun yang biasanya terjadi di ruang rapat " ujarnya dalam Webinar Berita satu "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" dari Jakarta, Kamis (19/08/2021). Sumber: Kominfo.go.id
Maka lakukan indikasi sejak awal dini kewaspadaan dan jaga keamanan data diri anda, serta juga transaksi digital anda agar anda tak megapmegap setelah terjadi tak terduga, ketika anda tahu bahwa kejahatan sedang mengincar anda, dan waspadalah kata Bang Napi.
4-11-2021. Penulis. Junirullah