Yogyakarta, 15 Februari 2019
Ada banyak sekali Perempuan dan laki-laki usia muda berdiri di sekitaran Gedung Rektorat, tepatnya di selasar Gedung. Sedang apakah mereka? Mereka adalah orang-orang yang menjabat sebagai Mahasiswa-Mahasiswi di Universitas Negeri Yogyakarta yang sedang berdiri untuk mengantri demi mendapatkan formulir A5 dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diwakili oleh KPU wilayah Sleman. Mereka sama sepertiku, orang-orang yang datang dari jauh, pulau yang jauh, Desa yang jauh. Sekarang saya gabungkan mereka dengan aku adalah kami. Kami Warga Negara Indonesia yang hampir atau nyaris kehilangan hak suara dalam Pesta Demokrasi Pilpres dan Pileg 17 April 2019 mendatang. Namun, birokrasi berkata adil laiknya sila ke lima dari Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan eKTP, seharusnya kita dapat mudah dalam mengakses setiap hak-hak sebagai warga negara. Pelayanan birokrasi dengan eKTP seharusnya pun tak bertele-tele dan serumit benang berlilit. Pemindahan Lokasi Kotak suara dapat dilakukan dengan muda tanpa membuat para pemuda emosi dan melupakan pemilu atau memilih untuk menjadi golongan putih ketimbang harus susah payah mengurus surat A5 pindah kotak suara.
Sangat kami sayangkan, mengapa pelayanan KPU RI terhadap Mahasiswa tergolong setengah-setengah? Euforia untuk memiliki hak suara sangat tinggi, mengapa harus menggunakan screenshot DPT? seharusnya Screenshot DPT tidak menjadi syarat. Terdafatar di DPT sebagai syarat ya wajib, Â Â Â Â bukankah ketika kita membawa NIK eKTP para petugas data KPU dapat mengeceknya sendiri untuk memvalidasi lebih detail? Syarat-syarat yang tak logis dengan kemajuan big data di Indonesia seharusnya dihindari. Apalagi Sosialisasi yang dilakukan KPU RI untuk para perantau khususnya Mahasiswa sangat miskin dan
#KPUmelayani implementasinya tidak sesuai di lapangan. Untuk apa memberikan hak berpindah lokasi pemilihan jika proses pemindahan lokasi pun disusah payahkan.
KPU RI belum begitu siap menampung banyaknya permintaan para perantau untuk memindahkan lokasi kotak suaranya, sesuai apa yang saya lihat hari ini, harapannya KPU RI segera menambah masa waktu untuk memberikan kesempatan kepada para perantau untuk mengurus perpindahan   kotak suaranya, disertai kampanye sosialisasi tata cara dan alur yang jelas dalam pemindahan lokasi pemilihan.
Saya bangga melihat rekan-rekan Mahasiswi yang rela berdiri untuk mengantri panjang demi mendapatkan formulir A5. Formulir A5 yang akan  membawa perubahan lima tahun selanjutnya untuk Indonesia. Semoga kerelaan mengantri dan menunggu untuk mendapatkan A5 terbayarkan  kelak. Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Kebijakan Selengkapnya