Mohon tunggu...
juni juniati
juni juniati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bermain Volly

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pilkada Serentak 2024

28 November 2024   22:14 Diperbarui: 28 November 2024   23:17 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pada tanggal 27 November 2024 pada tanggal ini pempinan untuk memilih calon bupati akan dilakukan didesa bubu dan di sejumlah kabupaten yang menyelenggarakan pilkada.pilkada serentak ini bertujuan untuk memastikan pemilihan pempin daerahyang demokrasimengurangi biaya politik sertamempercepat proses transaksiPilkada (Pemilihan Kepala Daerah) untuk memilih calon bupati dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk pada tanggal 27 November 2024. Pada tanggal ini, pemilihan untuk memilih calon bupati akan dilakukan di sejumlah kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Dalam pemilihan ini, masyarakat di kabupaten tersebut akan memilih pemimpin yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun ke depan.

Proses pemilihan calon bupati ini terdiri dari beberapa tahapan, termasuk:

1. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon: Calon bupati dan wakil bupati yang ingin mencalonkan diri harus mendaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

2. Kampanye: Calon bupati dan wakil bupati akan melakukan kampanye untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

3. Pemungutan Suara: Pada tanggal pemilihan, pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

4. Perhitungan Suara dan Pengumuman Hasil: Setelah pemungutan suara selesai, hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh KPU. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.

Pilkada serentak ini bertujuan untuk memastikan pemilihan pemimpin daerah yang demokratis, mengurangi biaya politik, serta mempercepat proses transisi kepemimpinan di

 tingkat daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun