Mohon tunggu...
juniawati
juniawati Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar, penulis dan terus belajar bermanfaat

Menulis membuat hati menjadi bahagia dan bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Mengukur Wawasan Kebangsaan

7 September 2019   03:26 Diperbarui: 7 September 2019   04:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia patut berbangga, karena kekayaan budaya, bahasa dan lainnya sejatinya potensial dalam merekatkan keutuhan bangsa. Namun, beberapa hari terakhir kita dicoba oleh kejadian yang mengkhawatirkan di beberapa daerah, sehingga mengajak segenap anak bangsa berjuang agar Indonesia tetap bersatu dalam NKRI.

Pernyataan yang terakhir ini tidak cukup kiranya dengan pengakuan lisan, perlu bukti otentik yang terukur, seperti yang dilalui calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi calon ASN yang berjuang untuk meraih kelulusannya sebagai abdi negara, dibekali oleh sejumlah kemampuan baik intelektual, keahlian yang barangkali sudah tidak diragukan.

Calon ASN adalah lulusan dari sebuah Perguruan Tinggi atau warga negara yang telah menamatkan pendidikannya di sekolah menengah umum dan sederajat. Kemampuan akademik maupun keterampilan yang dimiliki sudah terjawab lewat ijazah dan transkrip nilai, tapi jangan tenang dulu.

Nyatanya proses menjadi ASN belum cukup sampai di situ. Mesti ada bukti yang menyatakan bahwa calon ASN mendapat pengakuan dari lembaga di tempat mereka di terima, berupa bukti lulus dari proses deteksi dini intoleransi.

Di bawah lembaga kementerian Agama yang menjadi pionir dalam gerakan pembuktian bahwa tiap calon abdi negara telah memiliki wawasan kebangsaan yang memadai.

Pembuktian ini ditelusuri melalui alat deteksi dini intoleransi melalui Sistem Aplikasi atau SIAP. Seorang calon ASN dikatakan mempunyai kompetensi dalam wawasan kebangsaan, setidaknya telah terukur melalui empat indikator: wawasan bernegara, pemahaman keagamaan moderat, integritas dan moralitas.

Tampaknya sebelum CPNS benar-benar menjadi pegawai negeri terlebih dahulu mesti menempuh proses SIAP. Tiap calon ASN disyaratkan mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, meskipun pengetahuan ini pernah diperoleh saat berada di bangku sekolah maupun perguruan tinggi.

Jadi jangan berharap lolos dari alat deteksi ini, jika terindikasi mempunyai ideologi yang tidak sesuai dengan NKRI, UUD 1945 dan tentunya Pancasila. Inovasi terbaru ini juga menjadi pembuktian bagi Kementerian Agama RI sebagai Garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.

Pertanyaan esensi dari inovasi yang dikembangkan Kemenag RI, sebenarnya menjadi alat pacu kesadaran masyarakat Indonesia.

Sepatutnya alat deteksi dini intoleransi menjadi pengingat atau alarm bagi tiap anak bangsa untuk mengukur kembali, seberapa besar cinta dan kesetiaan yang diberikan kepada negara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun