Dwi fungsi ABRI dimulai pada era awal orde Baru. Dimana sebelumnya pada pemilu 1955, para anggota TNI memiliki hak pilih walaupun tidak memiliki hak duduk di legislatif. Akan tetapi, TNI yang memiliki massa yang besar dan loyal kepada atasannya, memiliki magnet yang besar untuk digunakan oleh pemerintahan sipil. Tarik menarik kepentingan politik sipil untuk menggunakan massa TNI sangat besar. Dan pada saat itu juga, legislatif NKRI masih sibuk berdebat dengan bentuk konstitusi Indonesia.
Perlu dicatat saat itu kita masih menggunakan konstitusi RIS. Kemudian kembali ke UUD 45 tetapi anggota MPR dan DPR diangkat Presiden. Dan Sukarno mengangkat dirinya sendiri sebagai Presiden seumur hidup. Dekrit Presiden 1959. "Dikenal kebijakan sebagai Mantan Presiden Sukarno yang ke blinger."
Contoh salah satu kepentingan sipil di militer adalah ada banyaknya anggota TNI yang dibawah PKI seperti Cakrabirawa di bawah Letkon Untung. Ataupun yang beraffliasi dengan dengan Partai Masyumi, NU, ataupun PNI.
Melihat kondisi pemerintahan sipil yang tidak mudah bermufakat dalam menjalankan pemerintahan dan takutnya massa TNI digunakan oleh kalangan sipil maka Jendral AH Nasution mengusulkan Dwi fungsi ABRI pada awal Orde Baru. Dimana ABRI (TNI) kehilangan hak pilihnya tapi memiliki kursi di DPR sebesar 20%. Pada masa itu mulailah ABRI berpolitik di kancah nasional. Karena massa ABRI yang solid dan pada massa itu Pemerintahan Sipil = Golkar yang beraffliasi dengan ABRI stabilitas politik dan ekonomi bisa terwujud. Walau menurut Komnas HAM banyak pelanggaran HAM yang terjadi oleh TNI (OOT)
Salah satu keunggulan dari massa TNI adalah wawasan nasionalnya. Dimana massa TNI ini memiliki jiwa kebangsaan yang lebih tinggi dibandingkan perwakilan daerah, partai, suku, agama, dll yang banyak mementingkan kepentingan golongannya. Dalam satu quote, majalah Tokoh Indonesia, mantan Presiden Suharto pernah mengatakan bahwa ABRI harus mendapatkan kursi di DPR jika Indonesia ingin tetap berdiri.
Saat ini Dwi Fungsi ABRI sudah dicabut, pemerintahan sipil masih mencoba meramu sistem pemerintahan dengan tepat walau banyak perubahan disana-sini. Konstitusi berubah, undang2 berubah terus mengikuti pergantian anggota DPR dan Presiden.
Salah satu kekurangan dari pencabutan Dwi fungsi ABRI adalah ketakutan dari pemerintahan sipil terhadap TNI, yaitu belum dikembalikannya hak pilih anggota TNI dalam Pemilu seperti dalam Pemilu 1955.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H