Mohon tunggu...
Jundi Suhaimi
Jundi Suhaimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kewarisan

14 Maret 2023   01:28 Diperbarui: 14 Maret 2023   01:36 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANAK DALAM KANDUNGAN

Jika seseorang meninggalkan ahli waris di dalam rahim, anak tersebut bisa menjadi ahli waris

WARISAN KHUNTSA MUSYKIL

Khuntsa Musykil mengacu pada orang yang memiliki aurat ganda atau orang yang tidak memiliki aurat. Dalam keadaan seperti itu, posisinya tetap tidak jelas apakah laki-laki atau perempuan. Karena ambiguitas, itu disebut Khuntsa Musykil (sensus yang membingungkan).

WARISAN ORANG YANG HILANG (MAFQUD)

mafqud adalah orang yang berjalan, tidak ada kabar tentangnya, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Ulama fikih telah merumuskan hukum-hukum tentang Mafqud, yaitu: Istri orang yang mafqud tidak dapat dinikahkan dengan orang lain, hartanya tidak dapat diwariskan dan sebagian haknya tidak dapat digunakan sampai diketahui keadaan orang tersebut dan jelas apakah dia hidup atau mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun