ANAK DALAM KANDUNGAN
Jika seseorang meninggalkan ahli waris di dalam rahim, anak tersebut bisa menjadi ahli waris
WARISAN KHUNTSA MUSYKIL
Khuntsa Musykil mengacu pada orang yang memiliki aurat ganda atau orang yang tidak memiliki aurat. Dalam keadaan seperti itu, posisinya tetap tidak jelas apakah laki-laki atau perempuan. Karena ambiguitas, itu disebut Khuntsa Musykil (sensus yang membingungkan).
WARISAN ORANG YANG HILANG (MAFQUD)
mafqud adalah orang yang berjalan, tidak ada kabar tentangnya, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Ulama fikih telah merumuskan hukum-hukum tentang Mafqud, yaitu: Istri orang yang mafqud tidak dapat dinikahkan dengan orang lain, hartanya tidak dapat diwariskan dan sebagian haknya tidak dapat digunakan sampai diketahui keadaan orang tersebut dan jelas apakah dia hidup atau mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H