Mohon tunggu...
Junanda febrian
Junanda febrian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Akad Mudharabah dalam BMT LA TAHZAN Cabang Dompu

9 Juni 2021   18:58 Diperbarui: 9 Juni 2021   19:04 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berjalannya waktu, di tambah dengan perkembangan zaman yang semakin maju membuat elemen-elemen ekonomi memiliki inovasi baru. Perkembangan fiqih muamalah dan ekonomi syariah terhadap transaksi yang digunakan dalam lembaga- lembaga syariah membuat perkembangan perbankan syariah semakin pesat. Selain Perbankan syariah banyak lembaga-lembaga syariah dalam transaksinya  yang menggunakan akad-akad syariah seperti halnya dengan BMT. Baitul Mal Wal Tamwil yang biasa di sebut dengan BMT adalah lembaga yang bergerak untuk kesejahteraan ekonomi mikro dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.  Yang membantu masyarakat ekonomi mikro untuk pengembangan usahanya.

Penulisan artikel ini terinspirasi dari BMT yang berada di cabang Dompu, tepatnya di Desa Kadindi, Kec. Pekat, Kab. Dompu, Nusa Tenggara barat yang baru saja di buka resmi dan mengeluarkan surat izin beroperasi sejak bulan april, dan beroperasi pada awal bulan Mei 2021. Kantor pusat BMT La Tahzan berada di Mamben Lombok Timur dan memiliki 2 kantor cabang yaitu yang pertama di Rempung, kabupaten Lombok Timur, dan kedua di Desa Desa Kadindi, Kabupaten Dompu.

Dalam BMT La Tahzan memiliki beberapa produk- produk yang secara keseluruhan mengenai pengadaan barang dan jasa namun Karena baru resmi di buka dan masih merintis oleh karena itu, masih sedikit kegiatan yang di lakukan . Dalam tahap awal kegiatan yang dilakukan BMT Ta Tahzan adalah mencari nasabah untuk berinvestasi ataupun untuk menabung.  Dalam skema pembagian bagi hasil BMT La Tahzan menggunakan skema mudharabah yaitu akad Kerja sama atau  bagi hasil antara nasabah dengan pihak bank atau lembaga yang kemudian keuntungannya akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian di awal. Nasabah sendiri berperan sebagai pemilik modal dan bank atau lembaga sebagai pengelola dari dana tersebut.

Proses tabungan yang di lakukan oleh BMT La Tahzan melihat dari segi kondisi dan situasi masyarakat itu sendiri dan di bagi menjadi beberapa jenis. Adapun untuk jenis Produk-produk tabungan yang di jalankan BMT La Tahzan sendiri yaitu sebagai berikut.

1. Simas ( Simpanan masyarakat)

Simpanan masyarakat adalah jenis tabungan yang biasa di lakukan oleh masyarakat yang tidak mengandung unsur paksaan. Simas sendiri memiliki keunggulan yaitu pertama, saat melakukan penabungan tidak ada potongan biaya administrasi di dalamnya. Kedua, dapat di ambil kapanpun si nasabah ingin mengambilnya dan tidak ada saldo yang tersisa di dalam buku tabungan. Ketiga, tidak adanya ketentuan nominal tabungan yang dilakukan. Akan tetapi, dalam simas tidak ada bagi hasil yang di terima baik bagi nasabah ataupun dari pihak BMT sendiri.

2. Simpel (Simpanan pelajaran)

Simpanan pelajar adalah jenis tabungan yang di khususkan untuk pelajar atau siswa  dan untuk kelompok- kelompok TPQ.  Dalam simpel terdapat bagi hasil yang di terima oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian di awal.

3. Simanja ( Simpanan berjangka)

Simpanan berjangka adalah jenis tabungan  yang di teruntuk kepada nasabah atau masyarakat yang ingin melakukan investasi. Investasi yang di lakukan oleh BMT La tahzan  sendiri tidak mengandung unsur riba akan tetapi menerapkan sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan sesuai dengan kesepakatan di awal. Dalam simjaka terdapat minimal investasinya. Adapun untuk nominal investasi yaitu 5. Dan untuk jangka waktu investasi di tentukan ketika melakukan investasi baik itu 4 bulan atau bahkan 3 tahun.

4. Simapan ( simpanan masa depan)

Simpanan masa depan ini adalah jenis tabungan yang bertujuan untuk masyarakat yang ingin melakukan investasi namun terhalang oleh biaya besar. Simapan ini dilakukan penyetoran setiap bulannya akan tetapi, dapat di angsur perminggu dan penyetoran sesuai dengan paket yang di ambil oleh seorang nasabah ketika menabung pertama. Dalam simapan juga terdapat bagi hasil yang menggunakan akad mudharabah dan bagi hasil ini jika sudah  mencapai jangka waktu setahun baru bagi hasil dapat di terima.

5. Sihanum (Simpanan Haji dan Umrah)

Simpanan haji dan umroh adalah jenis tabungan yang bertujuan untuk Membantu Masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah.  Produk  ini adalah produk unggulan dalam BMT la tahzan. Dalam hal ini BMT La Tahzan juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti  PT Nabila Persada yaitu yang bergerak di bidang travel haji dan umrah. Sehingga apabila nasabah sudah mencapai tabungan untuk haji dan umrah akan langsung di berangkatkan.

Selain dari produk tersebut BMT La Tahzan juga memili Anak usaha yang dimana anak usaha ini untuk membantu masyarakat dalam pengembangan usaha mikro  yang ingin di jalankan. Peran BMT disini memberikan modal awal kepada masyarakat yang ingin membuka usahanya. Dan dalam skema yang di gunakan adalah skema mudharabah yang bagi hasilnya sesuai dengan perjanjian di awal.

Harapan saya kepada lembaga-lembaga syariah dapat mampu menjaga amanah dan mampu untuk membantu masyarakat- masyarakat yang ingin mengembangkan usaha baik itu  kelas kecil atau menengah.  Sehingga dengan begitu ekonomi masyarakat dapat stabil sehingga tidak adanya krisis ekonomi yang terjadi.

Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun